Sosialisasikan Sistem SIPOL, KPU Sukoharjo Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024

user
agus 29 Juli 2022, 19:46 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRjogja.com - KPU Sukoharjo menggelar rapat koordinasi (Rakor) bertema Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan diisi narasumber Anggota KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo dan staf Tehnis Agung Siswanto, di Pendopo Kantor KPU Sukoharjo, Jumat (29/7).

Kegiatan dihadiri perwakilan partai politik berbadan hukum di Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu, stakeholders seperti Polres, Disdukcapli, DKK, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, NU, Muhammadiyah, LDII, MTA, SEHATI,PKK Kabupaten, GOW dan media massa. Rakor ini merupakan langkah proaktif KPU Sukoharjo untuk berkoordinasi dengan partai politik dan stakeholder agar pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik di Sukoharjo berjalan dengan lancar dan sukses.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dalam sambutan dan arahan menyampaikan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU nomor 4 Tahun 2022 saat ini menyongsong tahapan yang menentukan kepesertaan Parpol Pemilu 2024 yakni pendaftaran partai politik yang dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Tugas pokok KPU melayani peserta pemilu dan pemilih, kegiatan ini ikhtiyar agar seluruh masyarakat dan pemilih mengetahui informasi, sosialisasi dan pemahaman. Masyarakat perlu tahu karena pada saat verifikasi faktual KPU akan mendatangi anggota parpol.

Anggota KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) adalah sebagai alat bantu. SIPOL menjadi bagian dari kebutuhan bersama, tidak hanya bagi penyelenggara dalam pendaftaran dan verifikasi, tetapi juga partai politik dalam mengelola data keanggotaannya.

Dalam Rakor tersebut dijelaskan terkait SIPOL mulai dari apa itu SIPOL, pengguna SIPOL, perbedaan fungsi SIPOL lama dan SIPOL baru hingga data-data yang perlu diunggah oleh partai politik di SIPOL.

Syakbani mengatakan, SIPOL memudahkan partai politik mengontrol keanggotaannya dan memudahkan KPU dalam kerjanya

memeriksa data kegandaan atau invalid dalam tahapan verifikasi untuk menetapkan partai politik yang layak menjadi peserta Pemilu 2024.

Penguna SIPOL adalah partai politik, Bawaslu dan KPU, bisa berjalan dengan baik dan berharap terjalinnya koordinasi yang baik antara KPU, stakeholder, dan Partai Politik sehingga kedepan tidak ada kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pada Pemilu kali ini pendaftaran partai terpusat dilakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI, hal ini meringankan beban kerja pengurus partai tingkat DPW dan DPC.

Syakbani menyampaikan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 tanggal 1-14 Agustus 2022. Ia memaparkan materi terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD mulai dari jadwal pelaksanaan, alur, persyaratan partai politik, hingga verifikasi

faktual.

Staf Tehnis Agung Siswanto dalam Rakor tersebut juga menjelaskan tentang fitur yang terdapat dalam SIPOL dan cara inputnya. (Mam)

Kredit

Bagikan