DPRD Sukoharjo Minta Tindak Tegas Perusakan Cagar Budaya Ndalem Singopuran

user
Ary B Prass 10 Juli 2022, 14:07 WIB
untitled

SUKOHARJO, KRJOGJA.com -  DPRD Sukoharjo meminta pada petugas terkait menindak tegas kasus perusakan cagar budaya Ndalem Singopuran di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura.

Sebab perusakan cagar budaya sudah dua kali terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura. Sanksi tegas diberikan sebagai bentuk efek jera dan penegakan aturan.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, (10/7/2022) mengatakan, secara pribadi dan kelembagaan DPRD Sukoharjo sangat kaget dan menyesalkan ada lagi kejadian perusakan cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo khususnya wilayah Kecamatan Kartasura.

Sebab sebelumnya sudah ada satu kasus pagar tembok Keraton Kartasura dirobohkan menggunakan alat berat masih dalam proses penanganan petugas terkait, sekarang muncul lagi temuan kasus pagar tembok Ndalem Singopuran juga dirobohkan menggunakan alat berat.

Dua kasus perusakan cagar budaya dalam waktu berdekatan pada tahun 2022 membuat kaget semua pihak.

Ditegaskan Wawan Pribadi, seharusnya kasus pertama di Keraton Kartasura menjadi pembelajaran semua pihak. Termasuk warga masyarakat untuk membantu merawat cagar budaya dari perusakan.

"Sangat kami sesalkan. Tindak tegas sebagai efek jera karena merusak cagar budaya. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran semua pihak. Cagar budaya harus tetap dijaga dan dilestarikan bersama," ujarnya.

DPRD Sukoharjo sudah meminta pada Komisi IV untuk turun memantau terkait kasus perusakan cagar budaya di wilayah Kecamatan Kartasura.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo.

"Jangan sampai kedepan ada kejadian lagi perusakan cagar budaya. Harus didata mana saja cagar budaya dan dilakukan perlindungan serta perawatannya oleh pihak terkait," lanjutnya.

DPRD Sukoharjo akan meminta data kepada Disdikbud Sukoharjo terkait cagar budaya di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Data ini nantinya dipakai sebagai acuan perlindungan dan perawatan cagar budaya.

"Khusus dua kasus di Kartasura tersebut berdasarkan informasi bahwa tanah disana katanya sudah milik pribadi. Itu juga harus di usut bagaimana peralihannya padahal ada cagar budayanya," lanjutnya.

Status kepemilikan tanah tersebut ditegaskan Wawan Pribadi harus diperjelas. Sebab disatu sisi tanah milik pribadi, disisi lain ada cagar budaya dilindungi didalamnya.

"Cagar budaya ini apalagi berkaitan dengan Keraton Kartasura merupakan identitas Kabupaten Sukoharjo dan bangsa Indonesia. Kalau dirusak maka sangat memprihatinkan," lanjutnya.

Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, ikut prihatin dengan kondisi cagar budaya Ndalem Singopuran di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura yang rusak setelah dirobohkan menggunakan alat berat.

Kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila pemilik tanah tidak memaksakan diri membangun.

"Dari Disdikbud Sukoharjo sudah memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada pemilik tanah. Namun kenyataanya pemilik tanah masih saja membangun dan merobohkan pagar tembok Ndalem Singopuran," ujarnya.

Agus Santosa menegaskan, kasus perusakan Ndalem Singopuran masih dalam penanganan petugas terkait. Sedangkan semua aktivitas pembangunan disana dihentikan total.

"Tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan. Sudah dipasang garis polisi di Ndalem Singopuran. Kasus masih dalam penanganan petugas terkait," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo meminta setelah ada dua kasus perusakan cagar budaya di wilayah Kecamatan Kartasura menjadi pembelajaran bersama semua pihak.

Agus Santosa menegaskan, kedepan tidak boleh ada lagi temuan kasus serupa.

"Jangan ada lagi cagar budaya yang dirusak. Keberadaan cagar budaya ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia di dunia. Salah satunya seperti Keraton Kartasura," lanjutnya. (Mam) 

Kredit

Bagikan