Sosialisasi Tentang Vaksinasi Booster Harus Terus Digencarkan

Vaksinasi yang digelar Binda Sleman yang digelar di SCH.
SLEMAN, KRJOGJA.com - Sosialisasi mengenai vaksinasi dosis penguat atau booster harus terus digencarkan. Sosialisasi itu diperlukan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat.
"Sosialisasi bahwa booster berfungsi untuk memberikan perlindungan optimal di tengah pandemi Covid-19 harus terus digencarkan," kata Koordinator Vaksinasi Binda DIY Kabupaten Sleman, Adi Riyanto saat meninjau vaksinasi di Sleman City Hall, Sabtu (9/7/2022).
Adi mengatakan vaksinasi booster terbukti mampu meningkatkan kadar antibodi pada tubuh. Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, hasil dari survei pertama pada November-Desember 2021 menunjukkan 86,6 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap SARS-CoV-2. Pada tahap kedua April 2022, antibodi masyarakat meningkat menjadi 99,2 persen.
"Dengan demikian, vaksinasi dosis penguat ini akan sangat bermanfaat dan dapat berdampak positif pada program percepatan penanganan pandemi di Tanah Air," katanya.
Terkait hal itu, Adi juga menilai langkah pemerintah yang akan menggencarkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, terutama di wilayah dengan capaian yang masih di bawah target nasional merupakan hal yang sangat tepat. "Program pemerintah untuk menggencarkan vaksinasi booster sangat tepat, terlebih lagi pada saat ini terdapat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5," katanya.
Dia juga mendukung wacana pemerintah yang akan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. "Memang perlu ada program terintegrasi yang membuat masyarakat terdorong untuk melengkapi dirinya dengan vaksinasi dosis penguat," ujar Adi.
Dia menjelaskan upaya antisipasi kenaikan kasus Covid-19 akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 perlu terus diperkuat utamanya dari sisi hilir. Penguatan di sisi hilir harus diintensifkan misalkan penyiapan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. "Harus disiapkan kembali beberapa sarana dan prasarananya," katanya. Penyiapan sarana dan prasarana dimaksud antara lain ruangan isolasi di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, ruang perawatan intensif, dan obat-obatan.(*)
BERITA TERKAIT
Disdukcapil Bantul Tetapkan Standar Pelayanan 2023
16 Desainer dan Seniman Lokal Ramaikan Wastra Katresnan
Kurikulum Merdeka, Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Siswa
IOH dan Ericsson Rampungkan Integrasi Jaringan di Jabodetabek
PKBTS Adakan Lokakarya Sekolah Kader Ki Hadjar Dewantara
Pengurus ORARI Kota Yogyakarta Dikukuhkan
Upaya Keras XL Axiata Hadirkan Internet Tercepat Demi Pelanggan
Dijamu Barito, PSS Ingin Lanjutkan Tren Kemenangan
Peringatan HGN di Alkid, Ada Senam Hingga Konseling Gizi
Polres Purbalingga Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
'Halu' Jadi Kasatpres RI, Joko Ditangkap Petugas, Ini Tampangnya
UM Purworejo Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk Ratusan UMKM
Rahmania Astrini Rilis ‘Ground Zero’ Lagu yang Kental Nuansa R&B Soul
Bungkam Bali United di IBL Seri II, Bima Perkasa Lanjutkan Tren Positif
Erick Thohir Mulai Jaring Masukan Suporter hingga Pemilik Klub
Dear Pisces, Jangan Menekan Pasangan Adan Terlalu Keras
2024, 11 Ribu ASN Pindah ke IKN
Sinetron Tajwid Cinta 30 Januari 2023, Semakin Tegang!
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pemilik Palm Karaoke Bebas Jerat Tersangka
Cerita Faqih Husein Mahasiswa Difabel UGM yang Buat Accessive.id
Ratusan Anak Yatim di Sleman Terima Santunan