Tawarkan Jasa 'Kelon' Melalui Aplikasi, Sang Admin Ditangkap

Tawarkan Jasa 'Kelon' Melalui Aplikasi, Sang Admin Ditangkap
PURBALINGGA, KRJOGJA.com – Sebuah akun michat dengan nama Niken menawarkan perempuan bohay yang siap memuaskan hasrat laki-laki hidung belang. Sempat tujuh bulan berselancar di internet, Satreskrim Polres Purbalingga mengedus operator akun itu dan meringkusnya, Selasa, (23/8/2022).
Tak disangka, pengelola aplikasi itu seorang anak muda, RCT (21), warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang Purbalingga. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan bernama IQ (27), warga Kebumen.
“Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Purbalingga. Tapi tempat eksekusinya tergantung kesepakatan dengan pemesan,” tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto, saat konferensi pers, Selasa sore (6/9/2022).
Kasus itu terungkap menyusul informasi warga terkait dugaan prostitusi online. Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa, (23/8/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit telepon genggam, satu lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, satu lembar bukti percakapan Michat, satu set alat kontrasepsi, satu bendel print out aplikasi DANA dan satu bendel print out rekening koran BCA.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022. Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 7 Juta.
Tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," ujarnya. (Rus)
BERITA TERKAIT
Ratusan Pohon Ganja Tertanam di Obyek Wisata
Mantan Pelatih Timnas, Benny Dollo Meninggal Dunia
DED Pasar Kartasura, Segera Terealisasi Pembangunan
Harimau Lapar Mangsa Dua Petani
Bai Nian, Tradisi Silaturahmi Warga Tionghoa yang Terus Dilestarikan
Tetap Waspada! Sukoharjo Tingkatkan Capaian Vaksinasi Booster Kedua
Ganjar Luncurkan Program Beras untuk Ibu Hamil
Pengembangan Motor Listrik Masuk RKPD 2024
UPTD BLK Disperinaker Sukoharjo Buka Pelatihan Kerja Gelombang I
Gagal Bercinta Gara-gara Menolak Pakai Kondom, Pemuda Tikam PSK Remaja
Polres Boyolali Siap Tindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan
Kapolres Pastikan Isu Penculikan Anak di Purbalingga Hoaks
Rambut Kering Masalah Utama Perempuan Indonesia
Bersifat Multidimensi, Pengentasan Kemiskinan DIY Perlu Strategi ‘Cespleng’
Indonesia Siap Gelar Rangkaian ATF 2023 di DIY
Kontribusi Koperasi Terhadap PDB di Indonesia Masih Rendah
Terkait Produk Hasil Defortasi, Indonesia-Malaysia Siap Lawan Uni Eropa
Siswa PKL SMKS Perindustrian Yogyakarta Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jatuh 5 Februari 2023, Begini Sejarah Tradisi Cap Go Meh
Lanjutkan Kiprah di Abad ke-2 Usianya, NU Harus Semakin Berkontribusi Untuk Dunia
YIA Siap Sambut Kedatangan Delegasi ATF 2023