Pelaku Penipuan Jual Tanah Ditangkap

user
Ivan Aditya 07 Oktober 2022, 19:32 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pelaku penipuan dengan penggelapan dengan modus sebagai perantara menjual tanah berhasil ditangkap. Uang hasil kejahatan yang didapat dari korban sebesar Rp 96 juta habis digunakan pelaku untuk judi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (07/10/2022) mengatakan, korban yakni Kusdiyanto (48) warga Dukuh Ngemplak Desa Sambon Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Sedangkan tersangka S (60) warga Kalikiring, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Kronologi kejadian bermula pada 7 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB korban berniat membeli tanah kavling yang ditawarkan oleh pelaku. Kepemilikan tanah tersebut atas nama Hj Susilowati seharga Rp 106 juta. Namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, maka korban meminta untuk membeli setengahnya saja dengan luas 68 meter persegi seharga Rp 56 juta dan pelaku S memperbolehkannya.

Setelah korban menyerahkan uang tersebut, pelaku S beserta saksi Rambat Winarno dan Suharni langsung diajak ke notaris PPAT yang beralamat di Pasar Bumirejo Jembangan Pabelan Kartasura dengan menyerahkan fotocopi KK dan KTP serta mendatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan. Selang satu minggu kemudian pelaku S datang ke rumah korban meminta untuk membayar keseluruhan dari luas tanah tersebut yang terletak di Widorosari Kebon Baru Pucangan Kartasura dengan luar 135 meter persegi dengan cara pelapor mengangsur kekurangan.

Pelaku S memperbolehkannya hingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 96,5 juta. Akan tetapi setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku S sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi dan setiap ditnya tentang kejelasan pelaku S selalu beralasaan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut.

"Modus tersangka S mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang dan menawarkan tanah tersebut ke korban. Setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka S hingga berjumlah Rp 96 juta, uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah melainkan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Kapolres melanjutkan, tersangka S saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Sukoharjo. Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Tersangka dalam pemeriksaan mengakui uang hasil kejahatan didapat dari korban habis dipakai judi dadu," lanjutnya.

Tersangka S mengatakan, tanah yang ditawarkan kepada korban milik Hj Susilowati. "Saya cuma pegang fotocopi saja, sedangkan tanah itu milik Hj Susilowati," ujarnya. (Mam)

Kredit

Bagikan