Rekayasa Keuangan, Pegawai Bank Ini Gasak Rp 7,1 M
Agusigit
08 Oktober 2022, 10:30 WIB

Tersangka korupsi Raden Herjuno diperkenalkan pada publik oleh Polres Temanggung. Arif Zaini Arrosyid
Temanggung - Kepolisian Resort Temanggung menangkap Raden Herjuno (48) warga Magelang, karena korupsi di tempatnya bekerja, sebuah Bank BUMN sebesar Rp 7,1 miliar.
Ia ditangkap petugas Polres Temanggung di tempat persembunyiannya di sebuah tempat kos di Jombang Jawa Timur.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan tersangka Raden Herjuno dalam kurun waktu tahun 2014 sampai 2019 bertugas sebagai petugas administrasi unit (PAU) di bank BUMN.
Pada posisi itu ia secara terus menerus telah melakukan pencairan dana dari rekening-rekening internal bank.
"Oleh tersangka uang diambil dengan menggunakan ATM yang telah dibuat sebelumnya untuk kepentingan pribadinya," kata dia Jumat (6/10/2022).
Dikatakan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilaksanakan oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah ditemukan keuangan negara sejumlah Rp. 7.109.191.121,00.
Modus tersangka, kata dia antara lain membuat, mencetak, dan menyiapkan Nota/Kwitansi pembelian barang dari toko elektronik dan dealer kendaraan yang diduga palsu/fiktif untuk dijadikan dokumen sumber Bukti dan memalsukan tanda tangan checker (AMBM) dan signer (Pinca).
Disampaikan tersangka Raden Herjuno melarikan diri begitu tindakannya diketahui oleh BPKP dan mulai dilakukan penyidikan.
Dikatakan tersangka R Harjuno sejak penyidik menerbitkan SPDP pertama tanggal 28 Maret 2022 melarikan diri hingga kurun waktu sekitar 6 bulan, tim resmob berhasil menangkapnya.
"Tersangka ditangkap pada Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 wib di Jombang," kata dia.
Disampaikan tersangka ditangkap di sebuah kos yang berada di Jalan Panglima Besar Jenderal Sudirman Dusun Sumber nongko, Kelurahan Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Dikatakan barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen pembelian hadiah riil tahun 2018-2019.
Breakdown Kegiatan Panen Hadiah Semester I Tahun 2014 s.d. Semester II Tahun 2019.
General Leger/buku besar tahun 2014 s.d 2018 atas rekening yang digunakan untuk kegiatan panen hadiah yang diduga fiktif.
Atas kejadian itu, kata dia, tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Tersangka Herjuno mengatakan tertarik melakukan rekayasa laporan keuangan dan memperkaya diri sendiri karena ada peluang serta melihat celah.
"Hasil korupsi saya gunakan untuk memperkaya diri dan bersenang-senang," kata dia.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rachmat Fauzi menyampaikan apresiasi pada Polres Temanggung yang telah berhasil menangkap tersangka korupsi di bank plat merah. "Kami mengapresiasi kepolisian, perbuatan dari tersangka telah merugikan keuangan negara," kata dia.
Dia berharap penangkapan tersangka menjadi pengingat pada mereka yang bekerja di perbankan untuk tidak tergoda dalam penyelewengan keuangan. Komisi A pun selalu pendukung upaya kepolisian dalam penindakan hukum termasuk bidang korupsi. (Osy)
BERITA TERKAIT
Tak Hanya Berkah, Puasa Arafah Jadi Ibadah Sunnah Penghapus Dosa
Data BPS Tunjukkan Jumlah Perokok Anak Turun di 2022
James Cameron Buka Suara, Jack Dawson Bisa Selamat di Film Titanic
Mau Tau Isi Goodie Bag Grammy Awards 2023? Ternyata Ada Gift Card Sedot Lemak
Curah Hujan Tinggi, BPBD Pantau Wilayah Rawan Bencana Alam
Lempeng Anatolia Picu Gempa Turki yang Sudah Renggut 1.600 Nyawa
Satu Abad NU, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Ulama Dunia Responsif Hadapi Isu Global
Setoran Dividen & Pajak BRI ke Negara Capai Rp136,5 Triliun
Wapres Minta AAL Adakan Pendidikan Terbaik untuk Taruna
Jika Diizinkan, Elon Musk Kirim Starlink ke Turki
Travex ATF Jadi Kesempatan Emas Kebangkitan Pariwisata DIY
BKKBN dan BPS Bentuk Desa Cantik
5 Imbauan KBRI Ankara untuk WNI di Turki
Pesan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nasir di Harlah 1 Abad NU
Diungkap Bea Cukai, Pengiriman Rokok Ilegal Pakai Mobil Pribadi
Sama Seperti Indonesia, Malaysia Juga akan Mengalami Cuaca Ekstrem
Airlangga Resmikan Kawasan Sains dan Teknologi
Gus Miftah Raih Sarjana di Unissula, Sidang Skripsi Bikin Rekor
Warganet Gaungkan Tagar Pray for Turkey di Twitter
Sukseskan Pelaksanaan MBKM, UTY Gandeng 25 Perusahaan
Bapak Tega 'Garap' Putri Kandung Sendiri