Tokoh Perempuan Jogja Kutuk Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kulonprogo

user
Danar W 09 Oktober 2022, 18:50 WIB
untitled

Krjogja.com - KULONPROGO - Polisi menetapkan seorang pimpinan panti asuhan di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DIY berinisial MT (46) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak yang dititipkan di panti asuhan yang diasuh oleh MT tersebut.

Menanggapi kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di panti asuhan tersebut, Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti angkat bicara. Yuni Astuti mengutuk keras kasus pelecehan seksual tersebut.

"Saya mengutuk keras pelecehan seksual tersebut apalagi kasus itu pelakunya adalah pimpinan panti asuhan. Sosok yang seharusnya jadi pelindung bagi anak-anak di sana tapi malah menyalahgunakan tanggung jawab dan amanah," tegas Yuni Astuti, Minggu (9/10/2022).

Kader Pemuda Pancasila DIY ini mengatakan dirinya siap untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. Yuni menegaskan siap ikut mengawal kasus pelecehan seksual itu hingga selesai.

ā€œSaya siap ikut memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya. Termasuk apabila ada korban lainnya yang belum berani melapor, saya siap ikut mendampingi. Jangan takut melapor apabila ada korban lainnya. Saya pastikan akan mengawal tuntas kasus pelecehan seksual tersebut. Saya harap pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal," kata Yuni Astuti.

Perempuan asli Galur, Kulon Progo ini berharap agar kasus pelecehan seksual di panti asuhan tersebut menjadi kasus terakhir. Ke depan, kata Yuni Astuti, kasus serupa tak lagi terjadi di mana pemerintah harus melakukan langkah nyata memastikan hal tersebut tak berulang.

Kami minta pemerintah untuk melakukan pendataan panti asuhan dan melakukan pemantauan di sana secara rutin agar tak ada kasus serupa dikemudian hari. Harus cek di panti asuhan-panti asuhan lain. Masalah pelecehan seksual di panti asuhan, sekolah atau pesantren ini kan terjadi karena minim pengawasan. Kemudian ada ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dengan korbannya. Korban biasanya tidak berani melapor. Bahkan di kasus ini, pelecehan seksual sudah berlangsung selama lebih kurang dua tahun. Makanya harus ada upaya melakukan pengecekan kondisi di lapangan oleh pihak berwenang," pungkasnya. (Fxh)

Kredit

Bagikan