Balas Dendam, Adik Aniaya Karyawan Warung Soto

user
Tomi Sujatmiko 10 Oktober 2022, 18:05 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Satu pelaku penganiayaan berhasil ditangkap. Pelaku nekat menganiaya korban yang merupakan karyawan warung soto karena dendam setelah kakaknya dianiaya. Kasus penganiayaan terjadi di Desa Waru Kecamatan Baki sudah ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, Senin (10/10) mengatakan, korban yakni Darsono (26) warga Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan pelaku RCK (21) warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol. Peristiwa itu terjadi Minggu (2/10) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Mangesti Raya Atau depan usaha soto malam Pak Agus Perum Waru Surya Indah Desa Waru, Kecamatan Baki.

Peelaku menemui kakaknya Febri Ariyadi yang saat itu sudah berada di sekitar warung soto Pak Agus guna mencari Darsono. Pada saat itu Darsono sedang bekerja di dalam warung soto Pak Agus. Setelah tiba dan bertemu dengan Febri Ariyadi pelaku bertanya kepada kakaknya tersebut yang mana Darsono. Setelah itu Febri Ariyadi menunjuk kepada pelaku keberadaan Darsono.

Pelaku kemudian masuk ke dalam warung Soto Pak Agus dan menemui Darsono untuk diajak keluar. Setelah berada di luar pelaku langsung memukul Darsono dengan menggunakan tangan kosong mengenai pipi dan kepala sebelah kiri. Pelaku juga memukul korban mengenai bagian mulut. Setelah itu korban terjatuh dan pelaku langsung menendang mengenai wajah.

Kejadian tersebut kemudian berhenti setelah dilerai oleh warga. Korban yang menderita luka kemudian dibawa ke Puskesmas Baki untuk mendapat perawatan medis. Sedangkan pelaku dibawa warga ke Polsek Baki."Pelaku ini saat menganiaya korban diketahui warga dan oleh warga pelaku dibawa ke Polsek Baki," ujarnya.

Dalam pemeriksaan diketahui pelaku menganiaya Darsono untuk balas dendam. Pada Sabtu (1/10) kakak pelaku tersebut dianiaya oleh korban di daerah Ngemplak Boyolali. Akibat dianiaya Darsono, Febri Ariyadi menderita luka memar pada bagian bibir dan wajah.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, dua buah kaos warna hitam, satu buah celana warna biru, satu buah celana pendek warna hitam. "Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya dua tahun delapan bulan," lanjutnya.(Mam)

Kredit

Bagikan