Balas Dendam, Adik Aniaya Karyawan Warung Soto

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo menunjukan pelaku dan barang bukti kasus penganiayaan Waru, Baki. (Wahyu imam ibadi)
Krjogja.com - SUKOHARJO - Satu pelaku penganiayaan berhasil ditangkap. Pelaku nekat menganiaya korban yang merupakan karyawan warung soto karena dendam setelah kakaknya dianiaya. Kasus penganiayaan terjadi di Desa Waru Kecamatan Baki sudah ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, Senin (10/10) mengatakan, korban yakni Darsono (26) warga Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan pelaku RCK (21) warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol. Peristiwa itu terjadi Minggu (2/10) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Mangesti Raya Atau depan usaha soto malam Pak Agus Perum Waru Surya Indah Desa Waru, Kecamatan Baki.
Peelaku menemui kakaknya Febri Ariyadi yang saat itu sudah berada di sekitar warung soto Pak Agus guna mencari Darsono. Pada saat itu Darsono sedang bekerja di dalam warung soto Pak Agus. Setelah tiba dan bertemu dengan Febri Ariyadi pelaku bertanya kepada kakaknya tersebut yang mana Darsono. Setelah itu Febri Ariyadi menunjuk kepada pelaku keberadaan Darsono.
Pelaku kemudian masuk ke dalam warung Soto Pak Agus dan menemui Darsono untuk diajak keluar. Setelah berada di luar pelaku langsung memukul Darsono dengan menggunakan tangan kosong mengenai pipi dan kepala sebelah kiri. Pelaku juga memukul korban mengenai bagian mulut. Setelah itu korban terjatuh dan pelaku langsung menendang mengenai wajah.
Kejadian tersebut kemudian berhenti setelah dilerai oleh warga. Korban yang menderita luka kemudian dibawa ke Puskesmas Baki untuk mendapat perawatan medis. Sedangkan pelaku dibawa warga ke Polsek Baki."Pelaku ini saat menganiaya korban diketahui warga dan oleh warga pelaku dibawa ke Polsek Baki," ujarnya.
Dalam pemeriksaan diketahui pelaku menganiaya Darsono untuk balas dendam. Pada Sabtu (1/10) kakak pelaku tersebut dianiaya oleh korban di daerah Ngemplak Boyolali. Akibat dianiaya Darsono, Febri Ariyadi menderita luka memar pada bagian bibir dan wajah.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, dua buah kaos warna hitam, satu buah celana warna biru, satu buah celana pendek warna hitam. "Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya dua tahun delapan bulan," lanjutnya.(Mam)
BERITA TERKAIT
Ternyata Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13
Harga Telur Ayam di Sukoharjo Berangsur TurunÂ
Sleman City Hall Siap Hadirkan Suasana Liburan Seru Bagi Pet Lovers di Bulan Juni
Resmi Jabat Ketua DPRD Jawa Tengah, Ini Harapan Sumanto
SOREC UGM Gelar Seminar Nasional Tantangan Repolitisasi dan Menakar Kepemimpinan
Alumni Berikan Beasiswa 1 Tahun untuk 20 Pendaftar Pertama SMP 17'1
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Mengenal Perguruan Silat Kartika Nusa
Jokowi Pastikan Nonton Konser Coldplay
Tak Sampai 15 Menit, Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Ludes Terjual
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini
PPIH Imbau Jemaah Jangan Selfie Berlebihan di Depan Kabah
Filateli, Perekam Jejak Sejarah dan Wajah Kota Yogyakarta
Pos Indonesia Tingkatkan Penerapan Digital Sebagai Alat Bantu Kerja Penyaluran Bansos
Protect Sport Rally Team Yogya Juara di Magelang
Transisi Ke Kendaraan Listrik Tekan Emisi 6,9 juta ton CO2
Atlet PB Mandala Jayapura Tampil di Polytron Walikota Cup
77 Persen Jemaah Haji Gelombang 1 Mendarat di Madinah
Situs Liyangan, Jejak Desa Mataram Kuno
Penyakit LSD Meluas, Peternak Kambing Malah Sumringah
Tahanan Polresta Meninggal, Orang Tua Lapor Polisi