Polres Temanggung Ciduk Pemakai Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka penyalahgunaan narkotika (Zaini Arrosyid)
Krjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung menangkap dua tersangka pengguna pil koplo dan satu pengguna sabu dalam operasi terpisah. Petugas Polres Temanggung terus gencarkan operasi untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan tiga tersangka yang ditangkap satres narkoba yakni Ken (26), Har (37) dan Dhik (31) warga Temanggung. "Kami menangkap tiga tersangka penyimpan dan pengguna pil koplo serta sabu dalam operasi terpisah," kata AKP Bambang Sulistyo, Rabu (11/10).
Dikatakan tersangka Dhik ditangkap di jalan samping Wisma Atlit Kampung Rejosari Kowangan, dengan barang bukti satu lembar Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (Sepuluh) butir. Tersangka Dhik disampaikannya mendapatkan pil dari Nando alias Dhopes dengan harga Rp. 250 ribu dan akan menjualnya pada Haryo dengan harga Rp. 300 ribu.
Tersangka Ken ditangkap di Dusun Sembong Desa Gandon Kaloran. Bersamanya diamankan satu satu botol berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo dan satu bungkus plastik warna biru berisi 20 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.
Sedangkan Har ditangkap di halaman parkir Hotel Indraloka jalan Suwandi Suwardi Kelurahan Kowangan Kecamatan Temanggung. Bersamanya diamankan tiga paket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,23 gram, 0,09 gram dan 0,24 gram.
Disampaikan tersangka penyimpan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 8 miliar," kata dia.
Sedangkan penyimpan pil koplo dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman pasal itu hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar," kata dia.
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Andoyo mengatakan narkoba dan seks bebas menjadi salah satu pintu masuk penularan HIV/AIDS. Maka itu DPRD komitmen membantu kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. "Kami dari DPRD mendukung upaya-upaya dalam penanganan narkoBa, HIV dan AIDS," kata dia. (Osy)
BERITA TERKAIT
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kartu Tani Bermasalah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cuma 99 Persen
Polres Bantul Sambangi Sekolah
Jembatan Kretek Sudah Dibuka Untuk Umum
Ibu Negara Iriana Borong Tas dan Daster di Beringharjo
Waspada Anemia, Gejala Awal Terjadinya Stunting
Imlek Nasional 2023, Pesta Rakyat dan Dukungan Untuk UMKM
Kemnaker Dorong Pengesahan RUU PPRT
GKR Hemas Ajak Masyarakat ASEAN Ramaikan Travex ATF 2023
Dana Pengamanan Pemilu Naikkan DIPA Polres Karanganyar
Soal Cak Imin Usul Gubernur Ditiadakan Karena Tak Efektif, Begini Kata Sultan
BRI Terus Kembangkan Talenta IT dengan Cara Jitu
Rokok Ilegal Senilai Rp 11,1 M Hasil Sitaan Bea Cukai Jateng - DIY Dimusnahkan
Peran Generasi Muda Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
PLN UP3 Yogyakarta Perkuat Sistem Kelistrikan JEC
Hari Ini adalah Horoskop Percintaan Terbaik Bagi Tiga Bintang Ini
Siswa TK Jadi Tamu Pertama Pembukaan Kembali Main Hall BEI
Ganjar, Prabowo Hingga Heppy Trenggono Muncul di Musra XVI Yogyakarta
Satpam Dituntut Tingkatkan Sinergitas Dengan Kepolisian