Kejati Selidiki Pinjaman Fiktif di BUKP, Kerugian Diduga Mencapai Rp 4,4 Miliar

user
Widyo Suprayogi 11 Oktober 2022, 15:33 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Kejati DIY mulai melakukan penyelidikan kasus pinjaman fiktif dan memperbesar pinjaman di Badan Usaha Keuangan Pedesaan (BUKP) wilayah Tepus Gunungkidul dan Pandak Bantul. Diduga kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 4,4 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Sri Kuncoro SH MH mengungkapkan, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan sejak awal Oktobet 2022 lalu. Kasus dugaan korupsi ini terjadi di BUKP wilayan Tepus Gunungkidul dan Pandak Bantul.

“Surat Perintah Penyelidikan kami mulai bulan ini. Perkara ini merupakan hasil temuan dari Datun Kejati DIY,” kata Kuncoro, Selasa (11/10/2022).

Dikatakan, untuk kasus di BUKP Tepus ini diduga terjadi sejak 2016-2019. Sedangkan untuk BUKP Pandak Bantul sejak 2009-2019.

Modus untuk kasus di Tepus ini memperbesar pinjaman dan pinjaman fiktif. Kemudian untuk di Pandak Bantul, memperbesar pinjaman dan pinjaman fiktif serta mencairkan tabungan dan deposito nasabah dengan memalsukan tanda tangan.

“Untuk di Pandak, oknum BUKP memalsukan tanda tangan dan ada juga terima uang tabungan langsung dari nasabah tanpa dimasukkan ke register tabungan BUKP. Kemudian uang digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Jumlah kerugian di BUKP Tepus Gunungkidul diduga mencapai Rp 1,3 miliar. Sedangkan untuk di Pandak Bantul sekitar Rp 3,1 miliar. Mulai minggu ini, tim akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Total kerugian Rp 4,4 miliar. Besok kami akan mulai periksaan saksi-saksi. Diantaranya nasabah, pegawai BUKP dan inspektorat,” terangnya.

Untuk tersangka, Kuncoro mengaku sampai ini tim belum menetapkan tersangka. Tim baru akan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan calon tersangka.

“Kami belum menetapkan tersangka. Kalau bukti-bukti sudah kuat, baru kami menetapkan tersangka,” pungkasnya. (Sni)

Kredit

Bagikan