19 Parpol Lolos Pemilu di Sukoharjo

19 Parpol Lolos Pemilu di Sukoharjo
Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 19 partai politik (parpol) resmi menjadi peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo setelah lolos verifikasi administrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sebelumnya menerima berkas 23 parpol untuk diverifikasi. Berkas didaftarkan parpol melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Anggota KPU Sukoharjo Divisi Teknik Penyelenggara Syakbani Eko Raharjo, Kamis (13/10/2022) mengatakan, secara umum nasional total ada 40 parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI. Dari jumlah tersebut diketahui hanya ada 24 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi. Ditingkat Kabupaten Sukoharjo ada 23 parpol yang mendaftarkan diri dan dilakukan tahapan verifikasi administrasi. Hasilnya diketahui hanya ada 19 parpol lolos syarat administrasi.
"KPU Sukoharjo sudah melaksanakan verifikasi administrasi. Nantinya masih akan dilanjutkan tahapan verifikasi faktual kelengkapan berkas," ujarnya.
KPU Sukoharjo setelah ini akan melakukan verifikasi dan validasi faktual terhadap berkas kelengkapan syarat setiap parpol. Mencocokan data lapangan dengan syarat yang diunggah di Sipol. Guna memastikan bahwa persyaratan benar dan sudah sesuai dengan aturan. Dalam tahap ini, parpol juga diberikan waktu perbaikan syarat dan apabila gagal melengkapi kekurangan syarat, maka kepesertaan parpol bersangkutan bisa di anulir atau dibatalkan.
"Ada parpol lama yang tidak memenuhi paliementary treshold di pusat, lalu ada parpol baru yang seluruhnya harus kami verifikasi lagi. Nah apakah parpol parpol ini nantinya akan lolos atau harus mengikuti seleksi pendaftaran lagi akan diketahui pada tahapan selanjutnya," lanjutnya.
Syakbani Eko Raharjo mengatakan, informasi-informasi dalam keputusan KPU Nomor 346/2022 sudah disosialiasikan. Diantaranya masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dijadwalkan 15-28 September 2022. KPU memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan terhadap hasil BMS (Belum Memenuhi Syarat). (Mam)
BERITA TERKAIT
BukuWarung Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow
Sartini Melahirkan Bayi di Lereng Gunung Slamet
Patuhi Perintah Megawati, PDIP Kulonprogo Tanam Bibit Pohon dan Bersih Sungai
Soal Biaya Haji, Panja Komisi VIII DPR Akan Melakukan Monitoring ke Arab Saudi
Kabar Percobaan Penculikan Anak di Desa Tajug Karangmoncol Dipastikan Hoaks
Indonesia Pimpin Negara ASEAN Ciptakan Solusi Positif bagi Dunia
Rekomendasi Mobil Bekas Irit BBM Harga Rp 100 Juta-an
Dinilai Ganggu Masyarakat, Polda DIY Dapat Dukungan Razia Knalpot Blombongan
Jogja Banget! Ini Bocoran Riders Sheila on 7 yang 'Membahagiakan' Promotor
Muh Iqbal Terpilih Mahasiswa Berprestasi Manajemen Unimus 2023
Erik Ten Hag Puas Kinerja Brazil Connection Milik MU
Jonatan Christie Meraih Gelar Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2023
Gibran Senggol Kapolri Listyo Sigit Karena Bus PERSIS Solo Diserang
FK dan FKG Unimus Kolaborasi Laksanakan Program IPE
UAD Wisuda 'Blended' 1.452 Lulusan
Berkat Call Center Lapor Kapolres, Polisi Amankan Seorang Warga Depresi
722 Atlet Ikuti Sukoharjo Karate Open Championship
Pasutri Ditemukan Tewas Mengambang
Bersama Mbak Ita, Mahasiswa KKN UPGRIS Hijaukan Kelurahan
Akuntan Milenial Dominasi Pengurus IAI Jateng
PKS Jateng Gencarkan Sosialisasi dan Terima Bacaleg dari Luar Kader