Bandar Judi Dadu, SS Terancam Penjara 10 Tahun

SS (58) nekad menggelar lapak judi dadu sekaligus jadi bandarnya.
Krjogja.com - PURBALINGGA - Saat kebanyakan pegiat judi tiarap menyusul peringatan keras Kapolri yang akan menindak perjudian konvensional maupun online, SS (58) nekad menggelar lapak judi dadu sekaligus jadi bandarnya. Walhasil, warga Desa Larangan Kecamatan Pengadegan Purbalingga itu berurusan dengan polisi.
"SS menggelar lapak judi dadu di dekat kandang kambing di desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Purbalingga pada Senin malam (26/9/2022)," tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono melalui pesan singkat di whatsapp group (WAG), Jumat siang (14/10/2022).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto, Pujiono menambahkan, selain SS, polisi juga mengamankan empat pejudi dadu lainnya. Selain kelima tersangka, diamankan pula barang bukti berupa satu tempurung kelapa berwarna hitam kombinasi putih, satu tatakan dadu, tiga buah mata dadu, satu lembar banner bergambar angka dan mata dadu serta uang tunai Rp 1.340.000.
Polisi hanya menahan SS dan membebaskan empat pelaku judi lainnya. SS ditahan karena memenuhi pasal 303 KUHP jo Pasal 2 Undangan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Dengan pasal-pasal itu, SS terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 Juta.
"Empat pemasang judi dadu tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Saat ini masih dilakukan wajib lapor di Satreskrim Polres Purbalingga," ujar Pujiono. (Rus)
BERITA TERKAIT
Data BPS Tunjukkan Jumlah Perokok Anak Turun di 2022
James Cameron Buka Suara, Jack Dawson Bisa Selamat di Film Titanic
Mau Tau Isi Goodie Bag Grammy Awards 2023? Ternyata Ada Gift Card Sedot Lemak
Curah Hujan Tinggi, BPBD Pantau Wilayah Rawan Bencana Alam
Lempeng Anatolia Picu Gempa Turki yang Sudah Renggut 1.600 Nyawa
Satu Abad NU, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Ulama Dunia Responsif Hadapi Isu Global
Setoran Dividen & Pajak BRI ke Negara Capai Rp136,5 Triliun
Wapres Minta AAL Adakan Pendidikan Terbaik untuk Taruna
Jika Diizinkan, Elon Musk Kirim Starlink ke Turki
Travex ATF Jadi Kesempatan Emas Kebangkitan Pariwisata DIY
BKKBN dan BPS Bentuk Desa Cantik
5 Imbauan KBRI Ankara untuk WNI di Turki
Pesan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nasir di Harlah 1 Abad NU
Diungkap Bea Cukai, Pengiriman Rokok Ilegal Pakai Mobil Pribadi
Sama Seperti Indonesia, Malaysia Juga akan Mengalami Cuaca Ekstrem
Airlangga Resmikan Kawasan Sains dan Teknologi
Gus Miftah Raih Sarjana di Unissula, Sidang Skripsi Bikin Rekor
Warganet Gaungkan Tagar Pray for Turkey di Twitter
Sukseskan Pelaksanaan MBKM, UTY Gandeng 25 Perusahaan
Bapak Tega 'Garap' Putri Kandung Sendiri
Pesan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nasir Sambut Harlah 1 Abad NU