KTR Butuh Payung Hukum, Serikat Pekerja Usulkan Hal Ini

ilustrasi rokok
Krjogja.com - BANTUL - Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memerlukan payung hukum dalam pelaksanaannya yakni berupa Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, saat ini banyak Perda KTR yang dibuat hanya untuk kepentingan satu aspek saja sehingga ada beberapa pihak yang juga merasa kesulitan dengan adanya Perda KTR ini.
Waljid Budi Lestariyanto, Ketua Serikat Pekerja RTMM DIY mengatakan dalam FGD yang dilakukan akhir pekan lalu muncul beberapa hal penting untuk diwujudkan dalam pengaturan KTR. Menurut Waljid, ada beberapa hal seperti yang disampaikan Hananto dari Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia, bahwa 40 persen Perda KTR di Indonesia dirasa sangat eksesif.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa, di Perda KTR di Kota Bogor melebihi PP 109 Tahun 2012 (produk rokok ditutupi dengan kertas/kain sehingga nama maupun logo produk tidak terlhiat). Hal tersebut tentu menyalahi PP 109 Tahun 2012 karena dalam PP 109 Tahun 2012 tidak mengatur hingga ke tingkatan tersebut. PP 109 Tahun 2012 sudah mengatur tentang pengendalian zak adiktif secara menyeluruh jadi jangan sampai Perda KTR menyimpang/melebihi dari peraturan di atasnya. Selanjutnya, dalam proses perumusan dan pembahasan Perda KTR di Provinsi DIY maupun Kabupaten Bantul dan Sleman harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi DIY,” ungkap Waljid, Senin (17/10/2022).
Perda KTR menurut Waljid pada intinya tidak melarang untuk orang merokok, tetapi mengatur boleh atau tidaknya orang untuk merokok di tempat tertentu. Mewujudkan Perda KTR dibutuhkan sebuah kajian yang mendalam sehingga setiap kepentingan dari berbagai pihak dapat terakomodir dalam Perda.
“Inilah yang juga kami dorong dalam mewujudkan Perda KTR di DIY. Dibahas seluruhnya secara komprehsif kemudian dirumuskan agar hasilnya menjadi terbaik,” pungkasnya.
Dalam FGD yang digelar di Bantul itu, hadir anggota DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto, Makmur Marbun Direktur PHD Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Perwakilan Pimpinan dan Manajemen Pabrik Rokok PT. CMPN dan PT. YTI. (Fxh)
BERITA TERKAIT
Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji
ATF 2023 Jadi Kebangkitan Pariwisata Indonesia
CIMB Niaga dan Cathay Pacific Wujudkan Wisata ke Destinasi Impian Dunia
Bawaslu Magelang Kawal KPU Sempurnakan Data Kematian Warga
Begini Kesiapan Telkom dalam Menyukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Gandeng Empat Lini Bisnis, Nagita Slavina Bawa RANS ke Kuliner dan Gaya Hidup
PT Piaggio Indonesia Buka Cabang di Mojokerto
Beragam Penyebab Wanita Harus Operasi Angkat Rahim
Bulog Jamin Beras Impor Premium Dijual Tak Sampai Rp 10 Ribu Sekilo
Ditemukan di Fosil Ikan, Ini Bentuk Otak Berusia 319 Juta Tahun
Serunya Saat Bir Plethok dan Gado-Gado Jadi Pertunjukan Teater Dokumenter
Soal Galon Guna Ulang, KPPU Duga Ada Diskriminasi
Maybank Indonesia Resmikan Kantor Cabang Kota
Cegah Investasi Bodong, Pecalang Bali Ikuti Literasi Pasar Modal
Penderita Diabetes Anak Meningkat, Ini Pesan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Cara Top Up Game di Mocipay Pakai Pulsa
Bidik Pertumbuhan Dua Kali Lipat, Bank Muamalat Geber Pembiayaan Perumahan
Pembunuh Nomor Tiga, Kemenjes-MD Anderson Layani Pasien Kanker
Tersangka Pembunuhan Siswi Kelas 3 SMP Terancam Pasal Berlapis
Kabar Baik! 99 Persen Orang Indonesia Punya Antibodi COVID-19
Dukung Gematapas, BPN Bantul Pasang 4.000 Patok Tanah