Operasi Zebra Candi, Satlantas Polres Sukoharjo Tilang 2.944 Pelanggaran ETLE

user
Agusigit 18 Oktober 2022, 11:34 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 2.944 pelaku pelanggaran lalu lintas mendapat sanksi tilang setelah terpantau sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Tilang diberikan selama Operasi Zebra Candi 2022 yang digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober. Pelanggaran paling menonjol yakni pengendara sepeda motor tidak memakai helm dan sabuk pengaman pada pengemudi mobil.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (18/10) mengatakan, Operasi Zebra Candi 2022 sudah berakhir pada Minggu (16/10) setelah selama 14 hari dilaksanakan. Total diketahui ada 2.944 pelaku pelanggaran lalu lintas terpantau ETLE statis dan ETLE mobile.

Adapun jumlah rincian pelanggaran yang terkena tilang ETLE meliputi pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 1.396 pelanggaran, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 741 pelanggaran, pelanggaran marka atau rambu sebanyak 501 pelanggaran dan pelanggaran kelengkapan sebanyak 306 pelanggaran.

“Jumlah 2.944 pelanggaran tersebut yang terkena tindakan, pasalnya selain tindakan petugas juga telah memberi teguran kepada 1.510 pengendara motor maupun pengemudi mobil,” ujarnya.

Operasi Zebra Candi 2022 bertujuan membangun budaya masyarakat yang patuh dan tertib lalin. “Targetnya, mampu menekan pelanggaran lalin dan kecelakaan, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” lanjutnya.

Tercatat tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2022, yakni pengemudi atau pengendara bermotor yang mengoperasikan handphone saat berkendara, pengendara bermotor masih di bawah umur.

Berikutnya, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm ber-SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang mengonsumsi alkohol, melawan arus lalu lintas, serta mengemudi melebihi batas kecepatan.

Operasi Zebra Candi 2022 mengedepankan kegiatan bersifat edukatif, persuasif, humanis, dan didukung teguran bersifat simpatik guna meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Operasi Zebra Candi 2022 yang sudah selesai dilaksanakan selama 14 hari mulai 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 lalu mengambil tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi.

Adapun pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2022 kali ini penegakan hukum lalu lintas dilaksanakan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Kapolres menjelaskan dalam Opersi Zebra Candi 2022 sebelumnya terdapat 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran, yaitu melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Selain itu, juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, khusus plat hitam, serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas. (Mam)

Kredit

Bagikan