Razia Satgas Mafia Pangan Kian Gencar di Karanganyar

Bupati Karanganyar Juliyatmono menyerahkan sertifikat PSAT ke pengusaha agro. (Foto: Abdul Alim)
Krjogja.com - KARANGANYAR - Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar kian gencar menyosialisasikan pentingnya pengusaha mengantongi sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin dagang tersebut melegalisasi pengusaha dalam menjual produk pertanian berkemasan dan bermerek.
Kepala Dispertan PP Karanganyar, Siti Maesyaroch mengungkapkan masih banyak pelaku usaha agro yang tak mengindahkan ketentuan PSAT. Padahal jika terkena razia tim satgas mafia pangan, urusannya bisa panjang.
“Khusus yang berkemasan dan bermerek, wajib mengurus sertifikasi PSAT. Sedangkan yang curah, tidak diwajibkan. Dengan sertifikasi itu, ada jaminan tentang keamanan dan mutunya,” katanya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Ia mengatakan pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Permentan No. 53 tahun 2018 ini dimaksudkan untuk mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem kemanan pangan.
Secara umum regulasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, karena masyarakat akan mudah memilih Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi.
Bagi pemohon sertifikat, maka instansi terkait akan menakar kelaikannya. Misalnya, bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blaching) dan atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018.
Sejauh ini, baru lima pengusaha yang mengantongi sertifikat PSAT. Mereka menjual beras dan sayuran organik serta kacang-kacangan.
“Tugas Pemprov untuk menangani PSAT diserahkan ke daerah. Di Karanganyar yang mengajukan banyak, tapi baru lima yang lolos semua persyarakat. Kami mendorong lainnya ikut mendaftar dan memenuhi semua prosesnya,” katanya.
Produk tanpa sertifikat PSAT bakal langsung tertolak saat melewati skrining di UPT Kementrian Perdagangan, alias tak akan lolos dijual ke luar kota atau luar negeri. Satgas mafia pangan juga makin intens melakukan operasi di sentra produksi pangan. Dari situ, biasanya pemilik produk mau tidak mau mengurus sertifikasinya.
Siti berharap dengan hasil bumi melimpah di Karanganyar, para pengusaha agro melek informasi dan patuh regulasi. (Lim)
BERITA TERKAIT
Tim Pemantau Hewan Kurban Diterjunkan Antisipasi Cacing Hati
Standar Bawang Merah dan Pala Indonesia Ditetapkan Jadi Standar Codex
Stunting Bisa Dicegah dengan 4T
Perkuat Peran Perempuan, DPW Unnes Gelar Seminar Pemberdayaan Perempuan
Menaker Apresiasi Perusahaan yang Wujudkan Kenyamanan Bekerja
Kiper Maroko Gagalkan Ambisi Mourinho, Sevilla Rebut Gelar Liga Eropa Kelima Kali
Tren Belajar Baru Self Progress Learning di Era Pasca Pandemi
Target 2030, 6 juta Kendaraan Dikonversi ke Listrik
Justin Hubner Unggah Story di IG berseragam Timnas dengan Emoji, Naturalisasi Lanjut?
Progres Penurunan Stunting Demak Signifikan dengan Pembangunan Lingkungan Sehat
Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Tak Dikenai Pajak
Ekonomi Nelayan dan Masyarakat Pesisir Terancam Akibat Ekspor Pasir Laut
Penelitian Berakhir pada Publikasi, Warek UAD: Inovasi dan Hilirisasinya Mana?
Magelang Tuan Rumah Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023
Wakapolres Hingga Kapolsek di Polres Sukoharjo Dimutasi
Prioritas Pelayanan Masyarakat, Dibidik Perangkat Desa Malas Kerja
Bhikku Thudong Singgah di Polresta Magelang
Ribuan Umat Katolik Gunungkidul Ikuti Misa Penutupan Bulan Maria
Desa Wisata Bukit Peramun Masuk MURI Sebagai Hutan Digital Berbasis Masyarakat
Bupati Magelang Lepas Calon Jamaah Haji
Pembenahan Lampu 1200 Lux Maguwoharjo Tak Bisa Segera, Ini Alasannya