Verfak Keanggotaan Tak Ketemu, Agar Hadir di Kantor Parpol

Ilustrasi
Krjogja.com - KULONPROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo selama 11 hari yakni 19-29 Oktober telah menyelesaikan kunjungan ke tempat tinggal 1641 anggota partai politik (parpol) untuk memastian kebenaran dukungan mereka terhadap parpol. Sejumlah anggota dapat ditemui waktu kunjungan KPU ke tempat tinggal, akan tetapi juga terdapat sekitar 700-an anggota yang tidak dapat ditemui di tempat tinggal.
"Sebagian besar anggota parpol tidak dapat ditemui karena bekerja ataupun karena sudah pindah domilisi ke tempat lain," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kulonprogo Tri Mulatsih MA, Senin (31/10/2022).
Terkait dengan anggota yang tidak dapat ditemui maka KPU Kulonprogo berkoodinasi dengan petugas penghubung parpol untuk dapat menghadirkan anggota ke kantor parpol pada waktu dan hari yang telah disepakati untuk melakukan verifikasi kembali ke anggota, baik langsung atau melalui video call. "Menghadirkan di kantor parpol dapat dilakukan sampai dengan batas akhir pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual di tingkat kabupaten yaitu tanggal 4 November 2022," ucapnya.
Menurut Tri Mulatsih, KPU Kulonprogo dan petugas penghubung merencanakan akan menghadirkan anggota ke kantor parpol dalam 2 gelombang. Gelombang pertama Minggu dan Senin (30-31 Oktober) untuk 7 parpol dan Gelombang 2 Selasa dan Rabu (1 dan 2 November) juga untuk 7 parpol.
Pada kunjungan di hari Minggu ke-3 kantor parpol, kegiatan verifikasi faktual berjalan dengan lancar dengan didominasi anggota yang diverifikasi melalui video call.
Tri Mulatsih melihat minimnya anggota yang dihadirkan baik langsung atapun melalui video call di gelombang 1. "Parpol hendaknya dapat mengkoodinir semua anggota, sehingga semua dapat hadir baik secara langsung maupun melalui video call. Untuk itu disepakati akan diadakan gelombang 2 untuk verifikasi anggota yang tidak dapat ditemui," katanya sembari menambahkan kategori memenuhi syarat dalam verifikasi faktual adalah kesesuaian antara data yang bersangkutan dalam Sipol dengan dokumen KTP El dan KTA yang dimiliki anggota. (Wid)
BERITA TERKAIT
Dikemas Live Painting Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan 5 Pelukis Muda Berbakat
Usai Dilantik, PKD akan Lakukan Pengawasan Coklit
Ketua Remaja Masjid Cabuli 20 Bocah, Aksi Bejat ada yang di Masjid
Gempa Magnitudo 7,8 Guncang Turki, 10 Orang Tewas
Titi DJ Tampak Lebih Muda Karena Lakukan Anti Aging, Operasi Apa Itu?
Pemkab Sukoharjo Dapat Kuota 2 KK Program Transmigrasi 2023
Hilirisasi Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju
Prevalensi Sedikit Naik, Gunungkidul dan Kulonprogo Giat Atasi Stunting
Disdikbud Sukoharjo Minta Orang Tua Tidak Terpancing Isu Penculikan Anak
Abdul Kholik Usulkan NUnomics di Momen Satu Abad
Balon Udara Picu Ketegangan Baru Amerika - China
7 Film Terpilih Tayang, Indonesia Catat Rekor di Film Festival Rotterdam 2023
Berburu Durian Rendah Kolestrol di Pasar Kembang
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Kembali Muncul
Pondok Pesantren se DIY Gelar Festifal UMKM
Sambut Bulan Kasih Sayang, JCM Hadirkan ‘Feblooming Spring’
Indonesia Serahkan Estafet Kepemimpinan ATF 2024 Ke Laos
Edu Fair SMAN 1 Pakem Hadirkan 25 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
Petani Korban Gempa Cianjur Belum Panen, Bantuan Logistik Pembaca KR Membantu
Mengenal Tubidy Serta Cara Download MP3 Termudah
Gapura 23, Ajang Peningkatan Kapasitas Pemandu Wisata