Diduga Ilegal, Penampungan PMI di Desa Karangcengis Purbalingga Digerebek Polisi

user
Danar W 02 November 2022, 20:40 WIB
untitled

Krjogja.com - PURBALINGGA - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Minggu (23/10/2022). Dari rumah itu, polisi mengamankan tiga perempuan muda calon PMI. Penampungan itu dianggap ilegal karena bukan merupakan perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (PJTKI) resmi dan berijin.

"Tenaga perempuan itu dijanjikan akan disalurkan menjadi tenaga kerja di Malaysia oleh T, sipemilik rumah penampungan," tutur Kapolsek Bukateja, Iptu Rohmat Setyadi, Rabu (2/11/2022) petang.

Kepada polisi, T mengaku hendak memberangkatkan keriga calon PMI ilegal itu melalui jalur Jakarta-Batam-Malaysia.

"Ketiga calon PMI ilegal itu sudah diseting supaya berbohong kepada pihak imigrasi dengan mengaku hanya jalan-jalan ke Singapura,

Terpisah, Kapolres Purbalingga AKBP Era Johni menyebutkan, kasus tersebut dalam penyelidikan Satreskrim. Era menambahkan, pemilik penampungan tersebut pernah terjerat hukum kasus PJTKI ilegal. (Rus)

Kredit

Bagikan