Anggotanya Viral Karena Selingkuh, Kapolda Jateng: Pecat!
Agusigit
07 November 2022, 16:11 WIB

Ilustrasi
SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya tidak ragu untuk 'mengupacarakan' pemberhentian anggota yang melakukan pelanggaran berat dan menurunkan wibawa Polri di mata masyarakat.
Penegasan Kapolda terkait adanya anggota Polri yang dilaporkan diduga berselingkuh dengan istri anggota TNI di Purworejo. Bahkan, video pernyataan anggota TNI Serda AA,suami wanita yang berhubungan gelap dengan Aipda AL, anggota Polsek Loano Polres Purworejo sempat viral di medsos.
“Ada anggota polri yang berbuat asusila, sekarang juga saya tunggu (putusan) PTDH-nya. Tidak usah ragu-ragu. Upacarakan disini," tegas kapolda pada apel pagi di halaman Mapolda, Senin (7/11).
Pucuk pimpinan jajaran Polda Jateng meminta agar setiap pengemban fungsi untuk lebih ketat dalam melakukan pembinaan secara perorangan, agar tidak terulang lagi kasus serupa. Serta meminta agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan tegas tersebut.
“Ibarat ‘bisul’ kalau membuat penyakit tubuh kita ya ‘potong’ saja! Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab! Masih banyak anggota kita yang baik, yang perlu diperhatikan serta menanti untuk diberikan penghargaan," demikian Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi
Menurutnya, Polri saat ini terus berbenah untuk dapat menjadi institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat, sehingga setiap anggota harus dapat memberikan pelayanan dan keteladanan yang baik kepada masyarakat.
Terkait viralnya video tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menerangkan bahwa kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video tersebut terjadi pada bulan Februari 2022.
Ia menyebut Aipda AL, anggota Bhabinkamtibmas itu telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH.
Selain proses Sidang Kode Etik, Kabidhumas menjelaskan bahwa perbuatan oknum tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.
“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," jelas Kabid Humas.
Menurut Kombes Pol Iqbal bahwa Aipda AL saat ini telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya
“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan", tutur Iqbal.(Cry)
BERITA TERKAIT
Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji
ATF 2023 Jadi Kebangkitan Pariwisata Indonesia
CIMB Niaga dan Cathay Pacific Wujudkan Wisata ke Destinasi Impian Dunia
Bawaslu Magelang Kawal KPU Sempurnakan Data Kematian Warga
Begini Kesiapan Telkom dalam Menyukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Gandeng Empat Lini Bisnis, Nagita Slavina Bawa RANS ke Kuliner dan Gaya Hidup
PT Piaggio Indonesia Buka Cabang di Mojokerto
Beragam Penyebab Wanita Harus Operasi Angkat Rahim
Bulog Jamin Beras Impor Premium Dijual Tak Sampai Rp 10 Ribu Sekilo
Ditemukan di Fosil Ikan, Ini Bentuk Otak Berusia 319 Juta Tahun
Serunya Saat Bir Plethok dan Gado-Gado Jadi Pertunjukan Teater Dokumenter
Soal Galon Guna Ulang, KPPU Duga Ada Diskriminasi
Maybank Indonesia Resmikan Kantor Cabang Kota
Cegah Investasi Bodong, Pecalang Bali Ikuti Literasi Pasar Modal
Penderita Diabetes Anak Meningkat, Ini Pesan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Cara Top Up Game di Mocipay Pakai Pulsa
Bidik Pertumbuhan Dua Kali Lipat, Bank Muamalat Geber Pembiayaan Perumahan
Pembunuh Nomor Tiga, Kemenjes-MD Anderson Layani Pasien Kanker
Tersangka Pembunuhan Siswi Kelas 3 SMP Terancam Pasal Berlapis
Kabar Baik! 99 Persen Orang Indonesia Punya Antibodi COVID-19
Dukung Gematapas, BPN Bantul Pasang 4.000 Patok Tanah