Diduga Sakit Hati, Puluhan Burung Teman Dicuri

Burung curian yang disita untuk barang bukti.
Krjogja.com - SLEMAN - Belasan juta rupiah harus ditanggung Nila (31) setelah kehilangan puluhan ekor burung miliknya, belum lama ini. Berkat kesigapan polisi yang bekerjasama dengan warga, kasus yang menimpa warga Tegaltirto Berbah Sleman itu pun berhasil diungkap.
Pelaku adalah RA, pria 27 tahun asal Condongcatur Depok Sleman, yang ternyata pernah bekerjasama urusan bisnis burung dengan korban. Diduga, aksi nekat pelaku lantaran sakit hati terhadap mantan rekan bisnisnya tersebut.
"Penangkapan terhadap pelaku, kami lakukan berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat yang memberikan informasi. Saat ini, pelaku menjalani proses hukum di Mapolsek atas perbuatan pencurian burung yang dilakukannya," ungkap Kapolsek Berbah AKP Parliska dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Dijelaskan, pencurian diketahui oleh korban Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban hendak memberi pakan burung yang berada di kiosnya. Saat kejadian, pintu kios memang tidak dikunci lantaran lokasi tidak jauh dari rumah korban.
Namun korban terkejut, karena saat masuk ke dalam kios, tidak melihat sejumlah burung dagangan. Setelah dicek, burung yang hilang yaitu 32 ekor burung Kacer, 2 ekor Cendet, 1 ekor Ciblek dan 1 ekor Branjangan dengan kerugian diperkirakan Rp 12,1 juta. Saat dimintai keterangannya, korban mengatakan, malam sebelum diketahui hilang, ia memasukkan burung dagangan ke dalam kandang yang ada di kiosnya dan menutupnya.
Setelah korban melaporkan ke Polsek Berbah, dilakukan penyelidikan, termasuk bersama korban mendatangi sejumlah pengepul burung. Saat berada di tempat seorang pengepul, korban yakin jika sejumlah burung yang ada dihadapannya adalah miliknya yang raib. Dari keterangan pengepul yang tidak tahu jika itu burung curian, polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku, sehingga dilakukan identifikasi.
Setelah identitas didapatkan, pelaku akhirnya diamankan di rumahnya dan tak mampu berkelit setelah disodorkan barang bukti. Menurut pelaku, ia beraksi dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, saat kios sepi dan korban tidur. Burung curian, kemudian ia jual Rp 3 juta dan uangnya untuk kebutuhan hidup.
"Burung yang dicuri saat ini sudah kami sita untuk dijadikan barang bukti, sedangkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (Ayu)
BERITA TERKAIT
Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji
ATF 2023 Jadi Kebangkitan Pariwisata Indonesia
CIMB Niaga dan Cathay Pacific Wujudkan Wisata ke Destinasi Impian Dunia
Bawaslu Magelang Kawal KPU Sempurnakan Data Kematian Warga
Begini Kesiapan Telkom dalam Menyukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Gandeng Empat Lini Bisnis, Nagita Slavina Bawa RANS ke Kuliner dan Gaya Hidup
PT Piaggio Indonesia Buka Cabang di Mojokerto
Beragam Penyebab Wanita Harus Operasi Angkat Rahim
Bulog Jamin Beras Impor Premium Dijual Tak Sampai Rp 10 Ribu Sekilo
Ditemukan di Fosil Ikan, Ini Bentuk Otak Berusia 319 Juta Tahun
Serunya Saat Bir Plethok dan Gado-Gado Jadi Pertunjukan Teater Dokumenter
Soal Galon Guna Ulang, KPPU Duga Ada Diskriminasi
Maybank Indonesia Resmikan Kantor Cabang Kota
Cegah Investasi Bodong, Pecalang Bali Ikuti Literasi Pasar Modal
Penderita Diabetes Anak Meningkat, Ini Pesan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Cara Top Up Game di Mocipay Pakai Pulsa
Bidik Pertumbuhan Dua Kali Lipat, Bank Muamalat Geber Pembiayaan Perumahan
Pembunuh Nomor Tiga, Kemenjes-MD Anderson Layani Pasien Kanker
Tersangka Pembunuhan Siswi Kelas 3 SMP Terancam Pasal Berlapis
Kabar Baik! 99 Persen Orang Indonesia Punya Antibodi COVID-19
Dukung Gematapas, BPN Bantul Pasang 4.000 Patok Tanah