DPD RI Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Cagar Budaya

user
Tomi Sujatmiko 16 November 2022, 11:07 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan kunjungan kerja (Kunker) dan rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedhong Pracimosono, kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Senin (14/11/2022).

Rapat kerja ini dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Kunjungan kerja Komite III DPD RI di DIY ini diikuti oleh Ketua Komite III Hasan Basri dari Kaltara, Wakil Ketua Komite III Habib Ali Alwi dari Banten serta para Anggota Komite III DPD RI, yaitu Cholid Mahmud (DIY), Dedi Iskandar Batubara (Sumut), Edwin Pratama Putra (Riau), Arniza Nilawati (Sumsel), Eni Khairani (Bengkulu), Jihan Nurlela (Lampung),

Kemudian, Sylviana Murni (DKI Jakarta), Amang Syafrudin (Jabar), Bambang Sutrisno (Jateng), Ahmad Nawardi (Jatim), Asyera Respati A Wundalero (NTT), Habib Said Abdurrahman (Kalteng), Habib Zakaria Bahasyim (Kalsel), Zainal Arifin (Kaltim), Djafar Alkatiri (Sulut), Muhammad J Wartabone (Sulteng), Matheus Stefi Pasimanjeku (Maluku Utara).

Adapun stakeholders di DIY yang diundang dalam rapat kerja, antara lain Balai Pelestarian Cagar Budaya Kemdikbud DIY, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY, Tim Ahli Cagar Budaya DIY, Dinas Kebudayaan DIY dan Dinas Kebudayaan kabupaten/kota se-DIY, Barahmus DIY, Pokadarwis Pemerhati Cagar Budaya Candirejo, Akademisi FIB UGM dan Badan Otorita Borobudur.

Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri menuturkan, pelestarian cagar budaya dalam implementasinya dihadapkan pelbagai tantangan. Meski pelestarian cagar budaya telah diatur di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, faktanya, masih ditemukan cagar budaya yang rusak bahkan musnah.

Hal ini dipersukar oleh minimnya kesadaran masyarakat akan pelestarian cagar budaya. Belum lagi keterbatasan tenaga ahli cagar budaya di daerah yang merata dan bersertifikat kompetensi, turut andil sebagai persoalan yang menuntut penyelesaian dari semua pihak.

"Atas dasar kondisi cagar budaya di atas maka DPD RI dalam hal ini Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapannya, terpanggil untuk turut berkontribusi melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ujarnya.

Selain hal menyangkut cagar budaya, pada kunjungan kerja ini, DPD RI juga tengah menyerap pemikiran dan aspirasi publik menyangkut inisiasi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelestarian Budaya Adat Istiadat Kerajaan. RUU Pelestarian Budaya Adat Istiadat Kerajaan diajukan sebagai bentuk komitmen untuk mendorong rekognisi negara atas kearifan lokal adat istiadat kerajaan.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menuturkan, bahwa urusan kebudayaan (termasuk hal-hal yang menyangkut cagar budaya) merupakan salah satu pilar pembangunan di DIY. Dalam kaitannya dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di DIY diakomodasi dengan menerbitkan Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Perda ini sekaligus juga dilatarbelakangi pertimbangan, bahwa problematika yang terjadi di DIY membutuhkan penyelesaian melalui pengaturan yang mengandung muatan lokal. "Dengan kata lain, Perda ini dibentuk guna menyelaraskan dan memudahkan implementasi peraturan perundang-undangan terkait dengan cagar budaya," katanya. (Dev)

Kredit

Bagikan