Kampanye Pemilu Diluar Jadwal Harus Diwaspadai

Ilustrasi
Krjogja.com - MAGELANG - Jajaran pengawas harus mewaspadai adanya kampanye di luar jadwal pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk penindakan, pengawas harus memahami regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Pengawas pemilihan umum harus tegas dalam penindakan pelanggaran kampanye termasuk kampanye di luar jadwal," kata pengamat politik Undip, Dr Sri Wahyu Ananingsih, pada webinar yang digelar Bawaslu Kabupaten Magelang, Selasa (22/11).
Dia mengatakan di pasal 492 UU pemiliham umum, dipahami regulasi kampanye diluar jadwal diarahkan pada rapat umum dan pemasangan iklan di media massa. Namun sebenarnya bisa selain tersebut, asalakan memenuhi unsur kempanye. Apalagi jika materi yang dimunculkan menyinggung SARA.
"Di sini perlu koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, yang tergabung dalam gakumdu, sehingga pelanggar bisa dijerat," katanya
Ananingsih yang juga mantan anggota Bawaslu Jateng itu mengatakan parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu pada 14 Desember sementara masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Maka itu diselang waktu sebelum masuk masa kampanye mereka tetap akan melakukan sosialisasi pada masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Shaleh mengatakan webinar ditujukan agar semua anggota Panwaslucam dan staf punya kapabilitas dan kapasitas yang sama.
"Pengawas dan staf harus punya pemahaman yang lebih baik dan menerapkan aturan yang sama bagi peserta pemilu," kata Habib M Shaleh.
Dia mengatakan pada Pemilu 2024 ada sejumlah tantangan besar diantaranya kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Selain itu materi sosialisasi terkait SARA, pelibatan ASN, TNI, Polri dalam kampaye.
"Tingginya potensi pelanggaran itu, perlu ditempuh pengawasan dan pencegahan," kata dia.
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Amin mengatakan peserta pemilu harus mematuhi regulasi terutama pada kampanye. Regulasi itu pada UU Pemilu, undang-undang terkait dan PKPU.
Dia mengatakan sebelum ada kampanye, anggota panwaslucam harus menimba ilmu atau peningkatan kapabilitas, sebab akan banyak potensi pelanggaran diantaranya penempelan spanduk citra diri di pinggir jalan hingga pemberian bantuan sosial.
Dia menyebut akan ada pelanggaran lain yang berpotensi terjadi seperti sebarkan, SARA, netralitas TPI, Polri, money politik, dan penggunaan fasilitas dan prgram pemerintah. (Osy)
BERITA TERKAIT
BukuWarung Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow
Sartini Melahirkan Bayi di Lereng Gunung Slamet
Patuhi Perintah Megawati, PDIP Kulonprogo Tanam Bibit Pohon dan Bersih Sungai
Soal Biaya Haji, Panja Komisi VIII DPR Akan Melakukan Monitoring ke Arab Saudi
Kabar Percobaan Penculikan Anak di Desa Tajug Karangmoncol Dipastikan Hoaks
Indonesia Pimpin Negara ASEAN Ciptakan Solusi Positif bagi Dunia
Rekomendasi Mobil Bekas Irit BBM Harga Rp 100 Juta-an
Dinilai Ganggu Masyarakat, Polda DIY Dapat Dukungan Razia Knalpot Blombongan
Jogja Banget! Ini Bocoran Riders Sheila on 7 yang 'Membahagiakan' Promotor
Muh Iqbal Terpilih Mahasiswa Berprestasi Manajemen Unimus 2023
Erik Ten Hag Puas Kinerja Brazil Connection Milik MU
Jonatan Christie Meraih Gelar Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2023
Gibran Senggol Kapolri Listyo Sigit Karena Bus PERSIS Solo Diserang
FK dan FKG Unimus Kolaborasi Laksanakan Program IPE
UAD Wisuda 'Blended' 1.452 Lulusan
Berkat Call Center Lapor Kapolres, Polisi Amankan Seorang Warga Depresi
722 Atlet Ikuti Sukoharjo Karate Open Championship
Pasutri Ditemukan Tewas Mengambang
Bersama Mbak Ita, Mahasiswa KKN UPGRIS Hijaukan Kelurahan
Akuntan Milenial Dominasi Pengurus IAI Jateng
PKS Jateng Gencarkan Sosialisasi dan Terima Bacaleg dari Luar Kader