Cara Membuat Sertifikat Tanah, Simak Syarat-Syarat yang Diperlukan

Sertifikat Tanah
Krjogja.com - YOGYA - Sertifikat tanah merupakan dokumen yang membuktikan kepemilikan sebuah lahan. Dokumen ini sangat penting untuk segera diurus setelah terjadi transaksi jual beli atau penyerahan lahan sebagai warisan atau hibah.
Sertifikat tanah menjadi bukti legal atas kepemilikan sebuah lahan yang dapat menghindarkan masalah di masa depan. Maka penting bagi pemilik lahan mengetahui cara membuat sertifikat tanah.
Beberapa pemilik lahan memilih untuk meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah miliknya. Namun sebenarnya, cara membuat sertifikat tanah sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri. Cukup dengn datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan membawa syarat serta dokumen yang dibutuhkan.
Seseorang yang memiliki sertifikat tanah berarti memegang bukti terkuat atas kepemilikan lahan. Oleh sebab itu mengurus sertifikat tanah harus segera dilakukan setelah kepemilikan tanah berubah. Berikut cara membuat sertifikat tanah yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (23/11/2022).
Cara Membuat Sertifikat Tanah: Syarat
Sebelum pergi ke Kantor BPN untuk mengurus surat sertifikat tanah, sebaiknya anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk cara membuat sertifikat tanah.
- Bawa fotokopi dan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bawa fotokopi dan dokumen asli Kartu keluarga (KK) pemohon sertifikat
- Bawa fotokopi dan dokumen asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain dokumen pribadi, pemohon sertifikat tanah juga perlu membawa data properti. Berikut data properti yang dibutuhkan pada cara membuat sertifikat tanah.
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BERITA TERKAIT
Usai Dilantik, PKD akan Lakukan Pengawasan Coklit
Ketua Remaja Masjid Cabuli 20 Bocah, Aksi Bejat ada yang di Masjid
Gempa Magnitudo 7,8 Guncang Turki, 10 Orang Tewas
Titi DJ Tampak Lebih Muda Karena Lakukan Anti Aging, Operasi Apa Itu?
Pemkab Sukoharjo Dapat Kuota 2 KK Program Transmigrasi 2023
Hilirisasi Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju
Prevalensi Sedikit Naik, Gunungkidul dan Kulonprogo Giat Atasi Stunting
Disdikbud Sukoharjo Minta Orang Tua Tidak Terpancing Isu Penculikan Anak
Abdul Kholik Usulkan NUnomics di Momen Satu Abad
Balon Udara Picu Ketegangan Baru Amerika - China
7 Film Terpilih Tayang, Indonesia Catat Rekor di Film Festival Rotterdam 2023
Berburu Durian Rendah Kolestrol di Pasar Kembang
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Kembali Muncul
Pondok Pesantren se DIY Gelar Festifal UMKM
Sambut Bulan Kasih Sayang, JCM Hadirkan ‘Feblooming Spring’
Indonesia Serahkan Estafet Kepemimpinan ATF 2024 Ke Laos
Edu Fair SMAN 1 Pakem Hadirkan 25 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
Petani Korban Gempa Cianjur Belum Panen, Bantuan Logistik Pembaca KR Membantu
Mengenal Tubidy Serta Cara Download MP3 Termudah
Gapura 23, Ajang Peningkatan Kapasitas Pemandu Wisata
Rendang dan Bebek Panggang Jadi Menu Pilihan Utama Delegasi ATF 2023