Mematikan Ponsel yang Berdering Batalkan Salat? Begini Penjelasannya

user
Tomi Sujatmiko 28 November 2022, 11:22 WIB
untitled

Penjelasan Syekh Nawawi Al Bantani

Syekh M Nawawi Banten menyebutkan bahwa sholat menjadi batal karena gerakan besar, bukan gerakan kecil. Gerakan kecil tidak membatalkan shalat selama tidak dilakukan karena main-main. Kalau gerakan main-main, shalat menjadi batal. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 90).

فتبطل ŲØŲ§Ł„ŁƒŲ«ŁŠŲ± مطلقاً ŁˆŁ„Ų§ ŲŖŲØŲ·Ł„ ŲØŲ§Ł„Ł‚Ł„ŁŠŁ„ مطلقاً ؄لا Ų„Ų°Ų§ قصد به اللعب
Artinya, “Shalat menjadi batal secara mutlak karena banyak gerakan (di luar gerakan shalat) dan tidak menjadi batal secara mutlak karena sedikit gerak kecuali dengan tujuan main-main,” (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 87).

Gerakan kecil dan gerakan sedikit dalam shalat tidak membatalkan shalat sejauh tidak dilakukan secara main-main, tetapi ada hajat dan keperluan tertentu yang mengharuskan kita untuk bergerak. Jadi, niat, maksud, atau tujuan membuat gerakan (selain gerakan shalat) cukup menentukan sah dan batalnya shalat.

ŁˆŁ…Ų­Ł„ Ų¹ŲÆŁ… البطلان بالفعل Ų§Ł„Ł‚Ł„ŁŠŁ„ ؄ن لم ŁŠŁ‚ŲµŲÆ به اللعب ŁˆŲ„Ł„Ų§ Ų£ŲØŲ·Ł„
Artinya, “Ketidakbatalan shalat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka shalatnya menjadi batal,” (Sayyid Bakri Syatha, Ianatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H] juz I, halaman 248).

Secara umum dalam mengatasi masalah gerakan di dalam shalat, kita dapat mengacu pada kaidah gerak shalat yang terdiri atas lima syarat. Kita dapat melihat bagaimana gerakan kita apakah termasuk dari gerakan yang membatalkan shalat atau tidak membatalkan.

حاصله أنه لا ŁŠŲØŲ·Ł„ ؄لا بؓروط خمسة: أن ŁŠŁƒŁˆŁ† كثيرا ŁˆŲ£Ł† ŁŠŁƒŁˆŁ† Ł…ŲŖŁˆŲ§Ł„ŁŠŲ§ ŁˆŲ£Ł† ŁŠŁƒŁˆŁ† Ų«Ł‚ŁŠŁ„Ų§ ŁˆŲ£Ł† ŁŠŁƒŁˆŁ† Ł„ŲŗŁŠŲ± Ų­Ų§Ų¬Ų© ŁˆŲ£Ł† ŲŖŁƒŁˆŁ† ŁƒŲ«Ų±ŲŖŁ‡ Ł…ŲŖŁŠŁ‚Ł†Ų©
Artinya, “Simpulannya, shalat dapat menjadi batal karena gerak dengan memenuhi lima syarat: jumlah gerakan yang banyak, gerakan berturut-turut, gerakan berat, tanpa hajat apapun, dan jumlah banyak gerakan yang meyakinkan,” (Syekh Iwadh dan Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hamisy Iqna alal Khathib, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 149).

HALAMAN

Kredit

Bagikan