UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen, Disnakertrans Akan Awasi

Beny Suharsono saat mengumumkan besaran UMP DIY Tahun 2023 di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Senin (28/11).
Krjogja.com - YOGYA - Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen. Besaran UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 140.866,86 dari tahun sebelumnya (tahun 2022) yaitu Rp 1.840.915,53.Penetapan UMP tahun 2023 dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Seperti pertumbuhan ekonomi, hingga laju inflasi.
"UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur. Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat pada 7 Desember mendatang. Kenaikan UMP DIY pada 2023 termasuk cukup signifikan, kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari margin yang sama,"kata Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Beny Suharsono di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Senin (28/11).
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menyatakan rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
"Dalam penetapan UMP ini kami melakukannya sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas. Untuk itu pelaku pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK, apabila nanti telah ditetapkan. Karena kami akanmelakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut,"terang Aria.
Aria menegaskan, perusahaan dilarang membayarkan upah karyawan lebih rendah daripada upah minimum.
Karena upah minimum adalah jaring pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di DIY terkait pelaksanaan upah minimum. Apalagi sejak tahun 2021 lalu, pemerintah tidak lagi memberlakukan skema penangguhan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu mengupahi pekerjanya sesuai ketentuan.
"Disnakertrans DIY memiliki sistem layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat jika menemui pelanggaran ketenagakerjaan. Apabila menerima laporan, kami akan langsung menindaklanjuti.Meski demikian, sepanjang 2022 tidak menerima adanya laporan terkait perusahaan yang mengupahi pegawainya di bawah ketentuan UMK,"jelas Aria.(Ria)
BERITA TERKAIT
Candi Borobudur Kini Tak Masuk Daftar 7 Keajaiban Dunia
Wajah Teddy Bear Tergambar di Planet Mars
Ferry Irawan Mengaku Pasrah
Ratusan Pohon Ganja Tertanam di Obyek Wisata
Mantan Pelatih Timnas, Benny Dollo Meninggal Dunia
DED Pasar Kartasura, Segera Terealisasi Pembangunan
Harimau Lapar Mangsa Dua Petani
Bai Nian, Tradisi Silaturahmi Warga Tionghoa yang Terus Dilestarikan
Tetap Waspada! Sukoharjo Tingkatkan Capaian Vaksinasi Booster Kedua
Ganjar Luncurkan Program Beras untuk Ibu Hamil
Pengembangan Motor Listrik Masuk RKPD 2024
UPTD BLK Disperinaker Sukoharjo Buka Pelatihan Kerja Gelombang I
Gagal Bercinta Gara-gara Menolak Pakai Kondom, Pemuda Tikam PSK Remaja
Polres Boyolali Siap Tindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan
Kapolres Pastikan Isu Penculikan Anak di Purbalingga Hoaks
Rambut Kering Masalah Utama Perempuan Indonesia
Bersifat Multidimensi, Pengentasan Kemiskinan DIY Perlu Strategi ‘Cespleng’
Indonesia Siap Gelar Rangkaian ATF 2023 di DIY
Kontribusi Koperasi Terhadap PDB di Indonesia Masih Rendah
Terkait Produk Hasil Defortasi, Indonesia-Malaysia Siap Lawan Uni Eropa
Siswa PKL SMKS Perindustrian Yogyakarta Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan