Daftar 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Terendah, DIY Tak Termasuk

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Krjogja.com - YOGYA - Hingga saat ini, sebanyak 33 provinsi provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Provinsi-provinsi yang telah menetapkan UMP diantaranya, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT.
Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Ida Fauziyah, Selasa (29/11/2022).
Dairi data Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada upah minimum provinsi Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023.
Berikut daftar 10 provinsi dengan kenaikan UMP 2023 terendah di Indonesia:
1. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4 persen)
2. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 persen)
3. DKI Jakarta, Rp4.901.798 (5,60 persen)
4. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 persen)
5. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 persen)
6. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 persen)
7. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 persen)
8. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 persen)
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479 (7,15 persen)
10. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 persen
BERITA TERKAIT
Halo Job Seeker! PT Mayora Group Bakal Gelar Career Exhibition 2023, Catat Tanggalnya
Mendes PDTT: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades adalah Jalan Tengah
Menteri Basuki Kumpulkan 45 Profesor di UGM Bahas Sumber Daya Air IKN, Ini Hasilnya
Di Jepang Covid-19 Disamakan Flu Biasa Mulai Mei 2023
Bupati Luncurkan Puspaga, Bukti Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Waspada Link Undangan Nikah Digital, Modus Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo
Langkah Apriyani/Fadia, Gregoria, Dejan/Gloria Terhenti
Wout Weghorst Akhirnya Pecah Telur Juga di MU
60 Tim 18 Provinsi Ikuti Kejurnas 3 x 3 di Yogya, Ukur Kekuatan Jelang PON 2024
Bunda Corla Lebih Suka Tinggal di Luar Negeri
Ganjar Perintahkan Kades Berinovasi Atasi Kemiskinan
Jembatan Kretek 2 Siap Difungsikan
Indonesia Masih Kekurangan Dokter Spesialis
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa di BUMDes
Kinerja APBN DIY Alami Tren Positif, Modal Kuat Respon Tantangan Global 2023
Capaian Kinerja Penerimaan Pajak DIY 2022 Lampaui Target
Satlantas Polres Bantul Gencarkan Operasi Knalpot
Saingi US Coast Guard, Bakamla Jadi Lembaga Kelas Dunia
Praperadilan Perkara Hak Cipta, Pemohon dan Termohon Tetap Pada Kesimpulannya
Hadirkan Layanan Kesehatan Dunia, Mayo Clinic dan RSPP Berkolaborasi