Sama Seperti Wudhu, Begini Cara dan Hal yang Membatalkan Tayamum

user
Tomi Sujatmiko 30 November 2022, 05:35 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Ada hal-hal yang bisa membatalkan tayamum. Salah satu yang membatalkan tayamum adalah hal-hal yang sama seperti membatalkan wudhu dengan air. Tayamum adalah bersuci dari hadas kecil atau besar dengan debu yang suci karena tidak ada air atau ada halangan memakai air.

Para ulama atau mayoritas ulama bersepakat, salah satu yang membatalkan tayamum adalah sama dengan yang membatalkan wudhu. Ini berhubungan dengan hal-hal yang menghilangkan keterikatan saat bersuci dengan debu.

Apa lagi yang bisa membatalkan tayamum? Kementerian Agama Provinsi Bali, menjelaskan hal-hal yang membatalkan tayamum adalah ada tiga yang perlu diperhatikan mengutip dari kitab Al-Taqrib oleh Syaikh Ahmad bin Al-Hasan Al-Ashbihani Abu Syuja’, yakni yang membatalkan wudhu, menemukan air, dan murtad.

Berikut ulasan lebih mendalam tentang hal-hal yang membatalkan tayamum dan tata cara melakukannya, Selasa (29/11/2022).

Salah Satu yang Membatalkan Tayamum adalah Simak Penjelasannya

Ada hal-hal yang bisa membatalkan tayamum. Salah satu yang membatalkan tayamum adalah hal-hal yang sama seperti membatalkan wudhu dengan air.

Dalam buku berjudul Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma oleh Ahmad Najibuddin, tayamum adalah bersuci dengan tanah atau debu yang suci sebagai rukhsah (keringanan) ketika tidak ada air. Ada dua sebab seseorang boleh bertayamum untuk bersuci.

ā€œDan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.ā€ (QS. an-Nisa ayat 43)

Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab dibolehkannya bersuci dengan cara tayamum. Pertama, karena berada di dalam kondisi sakit dan ketiadaan air. Kedua, dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub.

Kementerian Agama Provinsi Bali, menjelaskan hal-hal yang membatalkan tayamum adalah ada tiga yang perlu diperhatikan. Ini penjelasan dari hal-hal yang membatalkan tayamum mengutip dari kitab Al-Taqrib oleh Syaikh Ahmad bin Al-Hasan Al-Ashbihani Abu Syuja’ tersebut:

1. Setiap yang Membatalkan Wudhu

Salah satu yang membatalkan tayamum adalah setiap yang membatalkan wudhu. Hal-hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum.

Lalu, apa saja yang bisa membatalkan wudhu? Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili, ini yang membatalkan wudhu sekaligus tayamum:

- Keluar sesuatu dari kemaluan

- Melahirkan tanpa keluarnya darah

- Keluar darah dan nanah tidak dari kemaluan

- Muntah

- Kehilangan kesadaran

- Menyentuh kemaluan

- Tertawa terbahak-bahak

- Memakan daging unta (baik matang maupun mentah)

- Memandikan mayat

- Ragu dengan wudhu

- Melakukan perkara yang diwajibkan mandi

HALAMAN

Kredit

Bagikan