PWI Kudus Gelar Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media

Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS menyerahkan piagam penghargaan kepada Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indoneia (SWI) Deka Hendratmanto. (Foto : M Thoriq)
Krjogja.com - KUDUS - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi Undang-Undang (UU) Pers dan Literasi Media dengan tema, 'Kebebasan Pers Dalam Ekosistem Media yang Profesional dan Bermartabat', Kamis (01/12/2022). Lebih 100 peserta yang menjadi target sosialisasi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan juga kode etik jurnalistik adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, sejumlah organisasi masyarakat di lintas sektoral, lembaga pers kampus, serta humas perusahaan.
Untuk pemateri dihadirikan Ketua PWI Jawa Tengaj Amir Machmud NS, Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi, dan Pimred Murianews.com yang juga Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indonesia (SWI) Deka Hendratmanto. Acara dibuka dengan paparan keynote speaker Bupati Kudus HM Hartopo yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kudus Djatmiko Muhardi Setiyanto dan Ketua DPRD Kudus Masan.
Ketua PWI Kudus, Saiful Annas mengungkapkan kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan terkait kinerja wartawan maupun kode etik jurnalistik. ”Undang-Undang Pers sudah berada dalam konstitusi lebih dari 20 tahun. Namun ini perlu penekanan kembali, sehingga pengimplementasiannya benar-benar sesuai amanat undang-undang," ujarnya.
Pihaknya pun berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa bisa semakin jelas. Setidaknya tetap pada kode etik dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sedang Asisten II Setda Kudus Djatmiko Muhardi mewakili Bupati Kudus mengatakan, UU Pers tidak hanya menjadi bekal bagi wartawan, namun juga bisa menjadi pemahaman semua pemangku kepentingan termasuk semua OPD di Kudus. "Terutama tentang kesamaan dan pemahaman terkait peran dan fungsi pers," jelasnya.
Ketua DPRD Kudus Masan menambahkan, semua pihak diminta ikut memahami dan mengetahui tentang hal apa saja yang diatur dalam dunia kewartawanan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi mereka karena bisa membedakan mana wartawan profesional dan tidak. (Trq)
BERITA TERKAIT
Tingkatkan Ilmu Kebidanan, STIKES Guna Bangsa Yogyakarta 'Nglurug' ke Jatim
Halo Job Seeker! PT Mayora Group Bakal Gelar Career Exhibition 2023, Catat Tanggalnya
Mendes PDTT: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades adalah Jalan Tengah
Menteri Basuki Kumpulkan 45 Profesor di UGM Bahas Sumber Daya Air IKN, Ini Hasilnya
Di Jepang Covid-19 Disamakan Flu Biasa Mulai Mei 2023
Bupati Luncurkan Puspaga, Bukti Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Waspada Link Undangan Nikah Digital, Modus Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo
Langkah Apriyani/Fadia, Gregoria, Dejan/Gloria Terhenti
Wout Weghorst Akhirnya Pecah Telur Juga di MU
60 Tim 18 Provinsi Ikuti Kejurnas 3 x 3 di Yogya, Ukur Kekuatan Jelang PON 2024
Bunda Corla Lebih Suka Tinggal di Luar Negeri
Ganjar Perintahkan Kades Berinovasi Atasi Kemiskinan
Jembatan Kretek 2 Siap Difungsikan
Indonesia Masih Kekurangan Dokter Spesialis
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa di BUMDes
Kinerja APBN DIY Alami Tren Positif, Modal Kuat Respon Tantangan Global 2023
Capaian Kinerja Penerimaan Pajak DIY 2022 Lampaui Target
Satlantas Polres Bantul Gencarkan Operasi Knalpot
Saingi US Coast Guard, Bakamla Jadi Lembaga Kelas Dunia
Praperadilan Perkara Hak Cipta, Pemohon dan Termohon Tetap Pada Kesimpulannya