Usulan UMK Karanganyar 2023 Diserahkan Ke Gubernur Jateng

Ilustrasi. Foto: Ist
Krjogja.com - KARANGANYAR - Bupati Karanganyar Juliyatmono telah menetapkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) Karanganyar 2023. Nilainya sedang dilaporkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Saat ditanya nilai UMK 2023, Juliyatmono enggan membeberkan jumlah nominal yang ditetapkan secara rinci. BJuliyatmono mengatakan dalam besaran UMK Karanganyar 2023 dipastikan terjadi kenaikan. "Ada kenaikanlah, yang pasti UMK Karanganyar sudah saya kirimkan ke gubernur," kata Juliyatmono, Jumat (2/12).
Juliyatmono mengatakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dijadikan dasar menetapkan besaran UMK Karanganyar 2023. Dia menuturkan dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah wajib menggunakan aturan tersebut sebagai pedoman.
"Permen memerintahkan daerah wajib mempedomani permenaker, kemudian dihitung, setelah dihitung ketemulah pilihan-pilihan kita akomodir semuanya," ucap Juliyatmono.
Dia mengatakan saat ini usulan UMK Karanganyar 2023 sudah berada di meja Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia meminta semua untuk tetap bersabar dan menunggu jumlah nominal UMK Karanganyar 2023, sampai menunggu pengesahannya oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. "Saya sudah tandatangani, dan sudah diserahkan Gubenur, (berapa nilainya?) Tunggu saja Gubenur, kita gunakan pedoman Pemernaker," katanya.
Lebih Tinggi
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Haryanto mengatakan pihaknya menyambut baik penetapan UMP Jateng 2023 yang menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 karena nilainya lebih tinggi.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Karanganyar tidak sepakat dan tetap bersikukuh menggunakan PP 36 tahun 2021. "Dua pendapat tersebut dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Bapak Bupati," ujar Haryanto.
Dia menuturkan pihaknya menyepakati adannya kenaikan upah yaitu sekitar 7,33 persen atau secara nominal Rp 151.277
Sehingga dengan total tambahan tersebut, jumlah UMK Karanganyar 2023 yang diusulkan yaitu sekitar Rp 2.215.590.
"Ini kenaikan menggunakan perhitungan dari formula Permenaker nomor 18 tahun 2022, dan kami sepakat," kata Haryanto.
Sedangkan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpedoman kepada PP 36 tahun 2021. Dari acuan itu, Apindo mengajukan usulan kenaikan angka UMK 2023 Rp2.116.352. Menurutnya angka usulan pengusaha sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini. Apalagi harga komoditas sandang dan pangan naik seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). (Lim)
BERITA TERKAIT
Waspada Kemunculan Kembali Hoax Surat Suara Tercoblos. Wajib Tahu Alur yang Benar
MUI Respon MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama
Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Persen Capai Rp 4,26 T
Datangkan 8 Pemain Baru, Chelsea Habiskan Rp 4,8 Triliun
Candi Borobudur Kini Tak Masuk Daftar 7 Keajaiban Dunia
Beri Kontribusi Nyata dalam Kelola Sampah untuk Capai Target Zero Emisi
Wajah Teddy Bear Tergambar di Planet Mars
Ferry Irawan Mengaku Pasrah
Ratusan Pohon Ganja Tertanam di Obyek Wisata
Mantan Pelatih Timnas, Benny Dollo Meninggal Dunia
DED Pasar Kartasura, Segera Terealisasi Pembangunan
Harimau Lapar Mangsa Dua Petani
Bai Nian, Tradisi Silaturahmi Warga Tionghoa yang Terus Dilestarikan
Tetap Waspada! Sukoharjo Tingkatkan Capaian Vaksinasi Booster Kedua
Ganjar Luncurkan Program Beras untuk Ibu Hamil
Pengembangan Motor Listrik Masuk RKPD 2024
UPTD BLK Disperinaker Sukoharjo Buka Pelatihan Kerja Gelombang I
Gagal Bercinta Gara-gara Menolak Pakai Kondom, Pemuda Tikam PSK Remaja
Polres Boyolali Siap Tindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan
Kapolres Pastikan Isu Penculikan Anak di Purbalingga Hoaks
Rambut Kering Masalah Utama Perempuan Indonesia