Terlibat Pelanggaran Berat, Anggota Polres Temanggung Dipecat
Agusigit
02 Desember 2022, 19:47 WIB

Kapolres AKBP Agus Puryadi menyilang foto anggota Polri yang dipecat karena sejumlah pelanggaran. Foto: Zaini
TEMANGGUNG - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan Kepolisian Resort Temanggung menjatuhi hukuman pada Yuniarto karena pelanggaran berat yang dilakukan. Upacara digelar untuk melepas anggota berpangkat Bripka itu.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Polri punya kode etik yang harus dipatuhi seluruh anggota. Hukum sipil juga terikat pada anggota, sehingga polri harus tunduk aturan.
"Mereka yang tidak patuh, tidak mau dibina akan dijatuhi hukuman, Seperti Bripka Yuniarto yang mendapat hukuman PTDH, " kata dia, Jumat (2/12).
Dia mengatakan upacara PTDH digelar Kamis (1/12) dan dirinya tidak hadir sehingga dilakukan dengan pencoretan foto, bukan pelepasan baju dinas mengenakan baju biasa.
Kapolres mengatakan surat pemberhentian dengan tidak hormat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi tertanggal 30 November 2022 dan Bripka Yuniarto secara resmi dicopot keanggotaannya sebagai anggota Polri.
“Terhitung tanggal 30 November 2022 Bripka Yuniarto sudah tidak lagi menjadi anggota Polri,” kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan upacara semacam ini tidak diharapkan, akan tetapi setelah melalui berbagai proses sidang kode etik, pertimbangan, saran pendapat, berdasarkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan sehingga putusan PTDH tersebut harus dijatuhkan sebab yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri.
“Keputusan ini merupakan tindakan tegas pimpinan polri dalam menegakkan disiplin demi kepentingan organisasi polri secara keseluruhan lebih-lebih saat ini pimpinan sangat serius dalam pembenahan internal diantaranya dalam pembinaan personil,” ucapnya.
Kapolres menambahkan bahwa pemberian penghargaan maupun penjatuhan hukuman (reward & punishment) merupakan salah satu cara pimpinan polri menghargai prestasi kinerja anggota baik itu dari fungsi opsnal maupun pembinaan tanpa memandang siapa dan dari kesatuan mana.
“Apabila mereka berprestasi maka akan diberikan reward sesuai dengan jasanya dan sebaliknya apabila melakukan pelanggaran dan mendapatkan hukuman maka akan dilakukan penjatuhan hukuman tersebut salahsatunya adalah PTDH,” ungkapnya.
Kapolres berpesan kepada seluruh peserta upacara, apabila mengetahui Yuniarto di masyarakat mengaku atau melakukan tindakan sebagai anggota polri agar melaporkan kepada kepolisian terdekat guna dilakukan penindakan
Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh personil agar peristiwa tersebut sebagai cermin untuk tidak melakukan tindakan serupa, tanggungjawab sebagai anggota Polri adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kita harus intropeksi atas sikap perilaku dan jati diri kita selaku anggota polri dan sebagai aparat penegak hukum polri, kita menjadi sorotan masyarakat akibat tindakan oknum anggota yang tidak bertanggungjawab sehingga bisa berdampak negatif kepada institusi,"pesannya.
Kapolres menambahkan, Yuniarto sebelumnya merupakan anggota pindahan dari polres lain dengan kasus yang sama dan terakhir berdinas di Polsek Tretep Polres Temanggung Polda Jateng. (Osy)
BERITA TERKAIT
Kemenag Gelar Pelatihan Kurikulum Merdeka Melalui MOOC Pintar
Sudirman Said: Demokrat Mendukung Anies, Memperkuat Harapan Rakyat
Lawan Shi Yu Qi di Semifinal, Jojo Janjikan Permainan Menghibur
Tingkatkan Ilmu Kebidanan, STIKES Guna Bangsa Yogyakarta 'Nglurug' ke Jatim
Halo Job Seeker! PT Mayora Group Bakal Gelar Career Exhibition 2023, Catat Tanggalnya
Mendes PDTT: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades adalah Jalan Tengah
Menteri Basuki Kumpulkan 45 Profesor di UGM Bahas Sumber Daya Air IKN, Ini Hasilnya
Jumat Curhat Kapolda, Masyarakat Sampaikan 'Unek-unek'
Di Jepang Covid-19 Disamakan Flu Biasa Mulai Mei 2023
Bupati Luncurkan Puspaga, Bukti Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Waspada Link Undangan Nikah Digital, Modus Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
Zenius Gelar New Primagama X Danamon Mencari Juara
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo
Langkah Apriyani/Fadia, Gregoria, Dejan/Gloria Terhenti
Wout Weghorst Akhirnya Pecah Telur Juga di MU
60 Tim 18 Provinsi Ikuti Kejurnas 3 x 3 di Yogya, Ukur Kekuatan Jelang PON 2024
Bunda Corla Lebih Suka Tinggal di Luar Negeri
Ganjar Perintahkan Kades Berinovasi Atasi Kemiskinan
Jembatan Kretek 2 Siap Difungsikan
Indonesia Masih Kekurangan Dokter Spesialis
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa di BUMDes