DPRD Temanggung dukung Reformasi Birokrasi Polri

Kapolres AKBP Agus Puryadi menyilang foto anggota Polri yang dipecat karena sejumlah pelanggaran. Foto: Zaini
Krjogja.com - TEMANGGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung mendukung usaha-usaha dari jajaran kepolisian dalam melakukan reformasi dan penegakkan hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan reformasi mutlak diperlukan sesuai tuntutan zaman dan pelayanan terbaik bagi masyarakat di bidang harkamtibmas.
"Kami mendukung jajaran Polri dalam reformasi birokrasi. Kami mendukung bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan reformasi birokrasi,"kata Yunianto, Sabtu (3/12).
Dikemukakan banyak tantangan dalam reformasi birokrasi di tubuh polri dan yakin dengan dukungan semua pihak akan tercapai. Reformasi birokrasi diharapkan selalu dalam jalur yang ditargetkan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rochmad Fauzi mengatakan reformasi birokrasi di tubuh polri juga dilakukan di jajaran Polres Temanggung. "Harapan reformasi itu dapat terus berlangsung dan sesuai harapan,"kata dia.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan reformasi terus dilakukan di Polres Temanggung yang diantaranya penegakkan pada anggota yang melanggar aturan. Hukuman terberat adalah menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jika memang pelanggaran berat maka akan dijatuhkan PTHD," kata dia.
Dia mengatakan diantara yang terkena PTDH adalah Bripka Yuniarto. Upacara pelepasan digelar Kamis (1/12) lalu. Karena tidak hadir sehingga dilakukan dengan pencoretan foto, bukan pelepasan baju dinas mengenakan baju biasa.
Kapolres mengatakan surat pemberhentian dengan tidak hormat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi tertanggal 30 November 2022 dan Bripka Yuniarto secara resmi dicopot keanggotaannya sebagai anggota Polri.
“Terhitung tanggal 30 November 2022 Bripka Yuniarto sudah tidak lagi menjadi anggota Polri,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pemberian penghargaan maupun penjatuhan hukuman (reward & punishment) merupakan salah satu cara pimpinan polri menghargai prestasi kinerja anggota baik itu dari fungsi opsnal maupun pembinaan tanpa memandang siapa dan dari kesatuan mana.
“Apabila mereka berprestasi maka akan diberikan reward sesuai dengan jasanya dan sebaliknya apabila melakukan pelanggaran dan mendapatkan hukuman maka akan dilakukan penjatuhan hukuman tersebut salah satunya adalah PTDH,” ungkapnya.
Kapolres berpesan kepada seluruh peserta upacara, apabila mengetahui Yuniarto di masyarakat mengaku atau melakukan tindakan sebagai anggota polri agar melaporkan kepada kepolisian terdekat guna dilakukan penindakan
Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh personil agar peristiwa tersebut sebagai cermin untuk tidak melakukan tindakan serupa, tanggungjawab sebagai anggota Polri adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kita harus introspeksi atas sikap perilaku dan jati diri kita selaku anggota polri dan sebagai aparat penegak hukum polri, kita menjadi sorotan masyarakat akibat tindakan oknum anggota yang tidak bertanggung jawab sehingga bisa berdampak negatif kepada institusi,"pesannya.
Kapolres menambahkan, Yuniarto sebelumnya merupakan anggota pindahan dari polres lain dengan kasus yang sama dan terakhir berdinas di Polsek Tretep Polres Temanggung Polda Jateng. (Osy)
BERITA TERKAIT
Halo Job Seeker! PT Mayora GroupĀ Bakal Gelar Career Exhibition 2023, Catat Tanggalnya
Mendes PDTT: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades adalah Jalan TengahĀ
Menteri Basuki Kumpulkan 45 Profesor di UGM Bahas Sumber Daya Air IKN, Ini Hasilnya
Di Jepang Covid-19 Disamakan Flu Biasa Mulai Mei 2023
Bupati Luncurkan Puspaga, Bukti Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Waspada Link Undangan Nikah Digital, Modus Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo
Langkah Apriyani/Fadia, Gregoria, Dejan/Gloria Terhenti
Wout Weghorst Akhirnya Pecah Telur Juga di MU
60 Tim 18 Provinsi Ikuti Kejurnas 3 x 3 di Yogya, Ukur Kekuatan Jelang PON 2024
Bunda Corla Lebih Suka Tinggal di Luar Negeri
Ganjar Perintahkan Kades Berinovasi Atasi Kemiskinan
Jembatan Kretek 2 Siap Difungsikan
Indonesia Masih Kekurangan Dokter Spesialis
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa di BUMDes
Kinerja APBN DIY Alami Tren Positif, Modal Kuat Respon Tantangan Global 2023
Capaian Kinerja Penerimaan Pajak DIY 2022 Lampaui Target
Satlantas Polres Bantul Gencarkan Operasi Knalpot
Saingi US Coast Guard, Bakamla Jadi Lembaga Kelas Dunia
Praperadilan Perkara Hak Cipta, Pemohon dan Termohon Tetap Pada Kesimpulannya
Hadirkan Layanan Kesehatan Dunia, Mayo Clinic dan RSPP Berkolaborasi