Bryan ‘Holywings’ Menangkan Praperadilan, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

user
Ary B Prass 07 Desember 2022, 12:27 WIB
untitled

SLEMAN - Pengadilan Negeri Sleman memutuskan penetapan status tersangka Bryan Yoga Kusuma tidak sah. Dikabulkannya permohonan pemohon oleh Hakim berdasarkan pertimbangan karena tidak dilakukannya proses undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan kepada terlapor yang dalam hal ini adalah pemohon
Selain itu juga dalam sidang yang dimpimpin Hakim Ketua Aziz Muslim SH, disebutkan bahwa dikarenakan tidak dilakukannya pemanggilan terhadap Calon Tersangka kepada Pemohon, serta status Pemohon yang sudah dalam perlindungan LPSK yang seharusnya penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPSK sebelum melakukan tuntutan hukum kepada Pemohon.
Maka menimbang hal tersebut Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Bryan Yoga Kusuma) tidaklah sah.
Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma, Duke Arie Widagdo SH mengatakan kliennya merupakan korban pengeroyokan oleh warga sipil dan dua oknum anggota Kepolisian pada Juni 2022 di Holywings Sleman dan Polresta Sleman.
Meski sudah dinyatakan sebagai korban dan mendapatkan status terlindung dari LPSK, Polresta Sleman tetap menindaklanjuti kasus ini.
“Dari Polresta Sleman, kasus ini ditarik ke Polda DIY dan dalam perkembangannya, Bryan Yoga bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda DIY. Padahal Bryan Yoga selama ini selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Bahkan saat dia masih dirawat di rumah sakitpun, Yoga sudah di-BAP oleh polisi. Pasal yang ditersangkakan kepada Yoga pun tidak main-main yaitu Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pengeroyokan dan penganiayaan,” ungkapnya pada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Keluarga Yoga menduga, ada ketidakadilan dari pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Pihak keluarga melalui kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan Praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Bryan Yoga Kusuma.
Duke Arie menambahkan bahwa sidang praperadilan diajukan karena kuasa hukum menemui kejanggalan dalam penetapan tersangka, sebab Bryan Yoga adalah korban yang kemudian justru malah ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi ahli dihadirkan pada sidang praperadilan kasus Bryan Yoga Kusuma adalah Dr Mudzakkir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Riyanto Wicaksono, selaku tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Berdasarkan paparan Dr. Mudzakkir, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik harus melalui beberapa tahapan hingga seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penetapan Bryan Yoga sebagai tersangka, pihak kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan proses undangan klarifikasi kepada Bryan Yoga dalam tahap penyelidikan.
Bryan Yoga Kusuma diketahui merupakan korban pengeroyokan oleh warga sipil dan dua oknum anggota Kepolisian pada Juni 2022 di Holywings di Jalan Magelang, Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Penganiayaan yang dialami Yoga berlanjut di Polresta Sleman. Yoga sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sleman dan juga RS Bethesda Yogyakarta.
Pelaku pengeroyokan dari kalangan sipil yang diketahui berinisial K, sampai saat ini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Sementara, dua oknum yang terlibat yang berinisial L dan A sudah mendapatkan hukuman melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 8 September 2022 dan 13 September 2022. (Fxh)

Kredit

Bagikan