BPIH Naik, Setoran Ibadah Haji Cenderung Tetap
Agusigit
08 Desember 2022, 20:15 WIB

Dari kiri (di podium) Arif Noor Hartanto, Ibnu Mahmud Bilalludin dan Amri Yusuf dalam Sosialisasi BPIH 1443 H dan Keuangan Haji di Hotel Pandanaran Prawirotaman Yogyakarta, Kamis (8/12). Foto: Istimewa
SLEMAN - Biaya riil penyelenggaraan haji terus meningkat, sedangkan setoran awal dan pelunasan yang dibayarkan jemaah haji cenderung tetap. Hal tersebut, diperkirakan akan dapat mengancam keberlangsungan dana haji.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Amri Yusuf mengatakan terdapat dua terminologi terkait dengan biaya untuk melangsungkan ibadah haji, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan, Biaya Perjalanan Ibadah Ibadah Haji (Bipih) merupakan sejumlah dana yang harus disetorkan oleh jemaah haji.
Selama ini, menurut Amri setoran awal dan setoran lunas yang dibayar jemaah merupakan Bipih. “Itu Bipih untuk hanya cukup untuk bayar tiket pesawat, bayar visa, dan dikembalikan dalam bentuk living cost,” kata Amri, dalam Sosialisasi BPIH 1443 H dan Keuangan Haji di Hotel Pandanaran Prawirotaman Yogyakarta, Kamis (8/12).
Selama 2015-2022, Amri mengatakan besaran Bipih tertinggi yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39 juta, yang jauh lebih rendah daripada BPIH atau biaya riil ibadah haji. “Padahal biaya riil orang berangkat haji tahun 2022 angkanya berkisar Rp98 juta per jemaah. Kekurangannya biaya perjalanan haji disubsidi dari hasil investasi BPKH. Jadi, jemaah haji kita yang berangkat membayar biaya perjalanan ibadah haji dengan jumlah yang lebih rendah daripada subsidi yang diberikan BPKH,” kata Amri.
Berdasarkan Keppres No.8/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang BPIH 1443 H/2022 M yang Bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi, di Embarkasi Jakarta biaya riill yang harus dibayarkan sebesar Rp97,9 juta/jemaah. Jumlah tersebut, terbagi dalam mekanisme biaya Bipih sebesar Rp39,89 juta/jemaah, dan nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji sebesar Rp58,03 juta/jemaah.
Amri mengatakan, biaya Bipih hanya dapat membayar biaya penerbangan berkisar 30,2%, biaya visa berkisar 1,1%, living cost berkisar 5,8%, dan sebagian untuk akomodasi selama menjalankan ibadah haji berkisar 3,5%. Untuk nilai manfaat yang diberikan nantinya untuk dibayarkan biaya akomodasi, katering, transportasi berkisar 35,5%, biaya prokes, biaya pelayanan di sana berkisar 23,8%.
Untuk menutupi kekurangan biaya riil ibadah haji yang harus dibayarkan, maka setiap tahunnya digelontorkan subsidi yang bersumber dari nilai manfaat. Subsidi tersebut setiap tahunnya ikut naik sebesar 31% tahun 2017, 45% tahun 2018, 50% tahun 2019, 49% tahun 2020, dan 59% tahun 2022.
Amri berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahami kondisi pengelolaan keuangan haji saat ini. Ia membahkan, bila nanti pemerintah mengambil keputusan melakukan penyesuaian setoran awal dan setoran lunas masyarakat diminta tidak terkejut.
“Jadi bukan karena pengelolaan hajinya tidak benar penyebab kenaikan setoran ibadah haji, itu realitas di lapangan [kenaikan biaya] yang tidak bisa kita hindari, biaya itu meningkat,” kata Amri.
Beban Jemaah
Ia juga berharap nilai manfaat yang diberikan untuk membantu keberangkatan jemaah haji tidak sebesar sekarang. Selain itu, sebagian beban biaya perjalanan haji juga menjadi beban jemaah, dan BPKH akan membantu dari hasil investasi yang dilakukan BPKH.
Anggota Komisi VIII DPR RI Ibnu Mahmud Bilalludin menyampaikan dana subsidi yang digunakan untuk menambah kekurangan biaya BPIH menggunakan dana manfaat, “Jadi tidak mengambil dana yang disetor jemaah,” katanya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat memperoleh informasi terkait pengelolaan keuangan haji terkini. “Tolong betul nanti disampaikan, yang sering berhadapan dengan masyarakat, yang berhadapan secara langsung dengan tetangga, dapat menyampaikan dengan sebaik-baiknya, supaya tidak ada pengertian yang salah yang tersampaikan ke masyarakat,” katanya. (*)
BERITA TERKAIT
Komitmen Cegah Pungli, UPUBKB Boyolali Terima Penghargaan Stranas PK Terakreditasi A
Pesan Bunda Corla Sebelum Pulang ke Jerman: Jangan Saling Membuka Aib!
Wuri Hantoro Hadirkan Presiden di JEC
Lisa Loring 'The Addams Family' Tutup Usia, Putrinya Memegang Tangannya
Penerapan GCG Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3Â Asean Corporate Governance Scored Card
Hadapi Tantangan Era Elektrifikasi, Toyota Indonesia Akselerasi Kompetensi SDM Vokasi
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar