Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru Dilarang

user
Tomi Sujatmiko 16 Desember 2022, 20:11 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pesta kembang api pada perayaan malam tahun baru diimbau untuk tidak dilaksanakan. Kegiatan lainnya masih diizinkan namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat sebagai antisipasi penyebaran virus Corona. Pemkab Sukoharjo setelah ini akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait pengaturan izin kegiatan perayaan tahun baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (16/12) mengatakan, Pemkab Sukoharjo segera mengeluarkan surat edaran mengenai aturan izin pelaksanaan kegiatan perayaan malam tahun baru di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Surat edaran ini nantinya akan mengatur semua hal kegiatan dan perizinan bagi pelaku usaha yang akan menggelar perayaan malam tahun baru.

Keberadaan surat edaran sangat penting sekaligus sebagai dasar dan pegangan baik bagi Pemkab Sukoharjo dan pelaku usaha. Rumusan aturan izin kegiatan perayaan malam tahun baru sedang disusun. Salah satunya terkait pengaturan pesta kembang api pada perayaan malam tahun baru diimbau untuk tidak dilaksanakan.

Imbauan tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusifitas daerah serta mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Pemkab Sukoharjo nantinya juga meminta kepada pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan perayaan malam tahun baru untuk mengedepankan keamanan dan memperketat Prokes demi mencegah penyebaran virus corona.

"Salah satu titik penekanannya adalah tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk penerapan Prokes ketat karena masih pandemi virus corona. Setelah ini segera akan dikeluarkan surat edaran aturan izin kegiatan perayaan malam tahun baru," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo secara prinsip akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dibidang hiburan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan malam tahun baru seperti pertunjukan musik dan lainnya. Hal ini diberikan setelah melihat perkembangan kondisi pandemi virus Corona sudah melandai. Disisi lain juga sebagai kesempatan pelaku usaha membangkitkan kembali perekonomian dengan mendatangkan pengunjung.

Kegiatan perayaan malam tahun baru diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi usaha setelah dua tahun pandemi virus Corona. Namun demikian pelaku usaha nantinya tetap wajib mematuhi aturan berlaku.

"Untuk pesta kembang api tetap diimbau tidak boleh dilaksanakan. Sedangkan kegiatan lainnya pada perayaan malam tahun baru masih diperbolehkan seperti hiburan musik dan lainnya," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo segera akan menyebar surat edaran resmi aturan kegiatan perayaan malam tahun baru. Para pelaku usaha sendiri sampai sekarang juga masih menunggu keberadaan surat edaran tersebut. Para pelaku usaha tersebut seperti pengelola hotel, restoran, karaoke, taman dan tempat hiburan lainnya. (Mam)

Kredit

Bagikan