12 Narapidana Rutan Salatiga Terima Pengurangan Hukuman

user
Tomi Sujatmiko 25 Desember 2022, 16:43 WIB
untitled

Krjogja.com - SALATIGA - Sebanyak 12 narapidana Rutan Klas IIB Salatiga menerima pengurangan masa hukuman (remisi) Natal 2022. Bertepatan dengan perayaan Natal, Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menyerahkan remisi khusus Hari Raya Natal kepada 12 Narapidana Rutan Salatiga. Minggu (25/12/2022).

"Remisi diberikan karena narapidana dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, kemudian selama di dalam rutan selalu berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin," jelas Andri Lesmano.

Andri mengatakan selain itu juga telah dilakukan assesmen ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) oleh asesor atau petugas Bapas untuk menunjukan penurunan tingkat risiko narapidana dan terpenuhinya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sebagai pedoman penilaian perilaku dengan kriteria nilai yang baik, keaktifkan mengikuti program pembinaan sebagai salah satu syarat pemberian hak-hak bersyarat narapidana salah satunya pengajuan remisi.

Andri menambahkan besaran remisi yang diterima narapidana ini berbeda ada yang mendapat lima belas hari dan ada yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.

Sementara itu salah satu Narapidana yang mendapat Remisi, Rein (25) menuturkan dirinya senang dan bahagia karena dapat pengurangan masa pidana bertepatan di Hari Raya Natal.

"Saya sangat senang dan bahagia mendapat remisi kali ini," tuturnya. (Sus)

Kredit

Bagikan