Tangani 4 Kasus Korupsi, Kejari Purwokerto Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 M

user
Ivan Aditya 26 Desember 2022, 17:43 WIB
untitled

Krjogja.com - PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah selama tahun 2022 menangani empat kasus korupsi, dan menyelamatkan uang negara Rp 2,7 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan SH MHum, Senin (26/12/2022) saat melakukan evaluasi kinerja tahun 2022, di kantornya, menjelaskan selain menyelamatkan uang negara, Kejari juga mengembalikan uang pemulihan. Untuk uang pemulihan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rp 780 juta.

"Sedang untuk Pamasukan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak Rp 957 juta. Uang sebanyak itu berasal biaya perkara dan tilang, keseluruhan uang masukan tersebut sudah dimasukan ke kas negara," kata Sunarwan.

Sunarwan, menambahkan untuk kasus korupsi selama tahun 2022 ada sebanyak empat perkara dengan empat tersangka yang saat ini memasuki penuntutan dan pra penuntutan. Kemudian untuk kasus pidana umum (Pidum) Kejari Purwokerto menangani sebanyak 233 perkara, sebanyak 200 perkara sudah inkrah.

Tugas Kejari Purwokerto lainya seperti melakukan penagihan hutang dan pendampingan hukum dari BPJS Ketanagakerjaan, dan BPR BKK. (Dri)

Kredit

Bagikan