DPRD Usulkan 6 Raperda, Salah Satunya Pemyelenggaraan Pesantren

Penyerahan 6 Faperda dari Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit kepada Pj Walikota Salatiga, Sinoemg N Rachmadi.
Krjogja.com - SALATIGA - DPRD Salatiga mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (Reperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (26/12/2022).
Enam raperda inisiatif DPRD Salatiga yang diusulkan adalah: Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Penyelenggaraan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, Raperda Investasi Pemerintah Daerah Salatiga, Raperda Industri Rumah Tangga Pangan.
Enam Raperda ini diterima Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi. Dalam tanggapannya, Sinoeng mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Salatiga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam.menjalankan fungsi legislasi, mengagendakan Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda yang berasal dari DPRD.
Menanggapi usulan raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sinoeng berpendapat bahwa Pesantren memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan di Kota Salatiga melalui kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan pesantren juga merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Oleh karenanya, pemerintah daerah dipandang perlu menjamin keberlangsungan, pengakuan, dan pengembangan pesantren dalam pembangunan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kemandirian pesantren.
Pemerintah Kota Salatiga juga memandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana dengan menyusun instrumen kebijakan dalam Perda ini.
"Untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh merupakan upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk terwujudnya perumahan dan permukiman yang baik dan sehat,” tambah kata Sinoeng.
Terkait Raperda Industri Rumah Tangga Pangan, Pj Walikota berpendapat agar mempertimbangkan kembali mengenai batasan muatan materi yang diatur dalam Perda sehubungan dalam Propemperda Tahun 2022 terdapat usulan DPRD yaitu Raperda Ketahanan Pangan. Industri rumah tangga pangan dapat menjadi bagian yang diatur dalam Raperda tersebut atau didelegasikan diatur dalam Perwali. (Sus)
BERITA TERKAIT
4 Warung Pecel 'Wajib Mampir' Saat Berkunjung ke Ponpes Gontor 1
Mahasiswa UMY Meninggal di Kost, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum
Bulan Ramadan, Hotel Ini Tawarkan Promo Staycation Rp 500 Ribu Tiga Hari
Deretan Kelompok Musik Indonesia dengan Lagu Religi Terpopuler
Kiki Narendra Ternyata Seorang Dokter Problematik, Intip Cerita di Baliknya!
Kemenkominfo Adakan Kelas Video Podcast Literasi Digital
Perumda Air Minum Tirta Satria Bangun Bak Pra Sedimentasi
Seruan Pola Hidup Sehat di Adeging Pura Mangkunegaran 2023
Ngeri! Melihat Dari Dekat Lokasi 'Mercon Maut' Kaliangkrik
Bulutangkis Vietnam Challenge 2023: Jafar/Aisyah Bawa Pulang Gelar Untuk Merah Putih
PBNU Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Publik Kepada Polri
Pingin Buka Puasa dengan Menu Beragam? ke Masjid Syuhada Yuk..
BRI Boyong 7 Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2023
Sinergi Telkom dan BPKP Hadirkan Solusi untuk Mudahkan Pemantauan Gangguan Jaringan
Realisasikan Pembangunan JLT, Sukoharjo Butuh Rp 360 M
Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Pemerintah Sediakan Ribuan Kebutuhan
Kekerasan Jalanan Masih Terjadi, Sultan Minta Ortu Tanggung Jawab
Record Store Day Yogyakarta Bakal Digelar di Bengkel Kopi
MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Berikut Langkahnya!
Gospeng dan Pak Tan Sambut Ramadan Lewat Lagu 'Selak Imsyak' Ingatkan Sahur
Kapolda Jateng Tinjau Ledakan Kaliangkrik, Bahan Mercon Termasuk Low Explosive