Pemerintah Mulai Cairkan Ganti Rugi Jalan Tol di Temanggung

user
Ary B Prass 27 Desember 2022, 19:57 WIB
untitled

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Badan Pertanahan Kabupaten Temanggung mulai mencairkan ganti rugi pada warga terdampak pembangunan proyek strategis nasional, jalan tol di Desa Kebumen dan Pingit Kecamatan Pringsurat.

Kasie Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Agus Danang Purnomo mengatakan pembangunan jalan tol melewati di 175 bidang tanah. Terinci 108 bidang di Desa Kebumen dan 67 bidang di Desa Pingit.

"Pada Selasa (27/12/2022) tercatat ada 5 bidang tanah di Desa Kebumen yang sudah clean dan clear. Nilainya sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan di Desa Pingit sebanyak 7 bidang dengan nilai Rp 959 juta," kata dia.

Dikatakan pembayaran dengan cara ditransfer pada rekening warga yang lahannya sudah clear and clean. Mereka ini sebelumnya sudah setuju tanahnya dimanfaatkan sebagai jalan tol.

Dikatakan catatan awal ada 13 bidang yang clear and clean tetapi perkembangannya menjadi 30 bidang. Hal ini sebagai perkembangan yang positif, masyarakat merelakan lahannya terkena proyek strategis nasional.

"Ini berkat sosialisasi dan peran serta masyarakat dan pemerintah sehingga masyarakat merelakan tanahnya untuk proyek strategis nasional," kata dia.

Disampaikan manfaat jalan tol diantaranya  mempermudah akses ke Temanggung sehingga produk lokal bisa lekas terjual yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan penilaian ganti rugi antara lain berupa tanah, tanaman, bangunan dan non fisik seperti potensi ekonomi ke depan dari usaha warga. Potensi ekonomi  misalnya tanaman buah produktif dan warung milik warga.

Dikatakan nilai tanah per meter antara Rp1,8 juta dan bergradasi ke belakang misalnya yang belakang mencapai Rp 250.000 per meter persegi.

Dikemukakan pada ganti rugi tercatat yang terbesar milik Rominah dengan nilai Rp 2,7 miliar namun dimungkinkan ada  yang lebih besar karena masih menunggu penilaian.

Dikatakan masih ada warga yang menolak adanya proyek jalan tol tersebut umumnya berkaitan dengan harga bukan menolak keberadaan jalan tol.

Seorang warga Syahbani warga Desa Pingit mengatakan tanahnya seluas 420 meter2 terkena proyek jalan tol dan mendapat ganti rugi Rp119 juta. Rencana uang yang diterima  akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup.

"Kami merelakan sawah untuk pembangunan jalan tol, semoga bermanfaat. Harga pembelian dari pemerintah juga sudah sesuai," kata dia. (Osy)

Kredit

Bagikan