Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

user
Ivan Aditya 28 Desember 2022, 13:48 WIB
untitled

Krjogja.com - BANTUL - Polres Bantul bersama jajaran Forkompimkab Bantul, Ketua DPRD, Pengadilan Negeri, Satpol PP, Kantor Kemenag dan lainnya melakukan pemusnahan barang bukti hasil hasil Operasi Cipta Kondisi selama satu bulan terakhir, dengan sasaran minuman keras, narkoba, petasan, knalpot blombongan, premanisme, kejahatan jalanan dan lainnya. Polres Bantul bersama jajaran Polsek secara rutin melakukan razia minuman keras untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Bantul.

"Karena minuman keras sering menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kehahatan," ungkap kata Kapolres Bantul, AKBP Ihksan SIK disela pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Bantul, Rabu (28/12/2022).

Total miras yang disita dan dimusnahkan dengan digilas stoom wals sebanyak 1.664 botol, dengan rincian 1.056 botol miras berbagai merek dan berbagai jenis, serta 608 botol miras oplosan yang diamankan . Selama 2002 Polres Bantul telah menyidangkan 2 kasus peredaran Miras ilegal. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal, karena setiap kejahatan biasanya diawali dengan mengkonsumsi miras," tambahnya.

Barang bukti lain yang dimusnahkan, knalpot blombongan 350 knalpot blomblongan hasil operasi Zebra Selektif. Kendaraan bermotor yang memasang knalpot blombongan, suaranya memang bising, mengganggu pengguna jalan lainnya. Bahkan mengganggu ketenanganu warga pinggir jalan.

Juga barang bukti senjata tajam berbagai jenis hasil operasi pelaku kejahatan jalanan. Dalam pengamanan senjata tajam ini diperoleh dari Operasi Anak Jalanan.

Sementara barang bukti Narkoba diantaranya, psisikotropika 117 butir, obat daftar G 177 butir. Tersangka diamanka 5 orang. Guna menciptakan situasi kondusif, Kapolres Bantul mengimbau kepada masyarakat, agar dapat bersama- sama mewujudkan dan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Bantul. (Jdm)

Kredit

Bagikan