Penanganan Perkara Ditreskrimsus Polda DIY, Kejahatan Siber Mendominasi di Tahun 2022

user
Ary B Prass 30 Desember 2022, 13:47 WIB
untitled

Krjogja.com - SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangani 83 kasus dari 113 kasus yang menjadi target di tahun 2022. Dari 83 kasus yang ditangani, kejahatan siber atau cybercrime paling mendominasi sebanyak 43 kasus.

Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi  menjelaskan, dari 43 kasus yang Subdit Siber, kasus pornografi dan penipuan online paling banyak ditangani. Selain itu, ilegal akses, judi online, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

"Subdit Siber bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber yang terjadi di wilayah DIY. Sepanjang 2022, ada 43 kasus yang kami tangani, mendominasi dari Subdit lainnya," ungkap Endriadi saat jumpa pers akhir tahun Ditreskrimsus Polda DIY, Jumat (30/12/2022).

Seiring perkembangan teknologi, ia memprediksi, kejahatan siber akan meningkat pada tahun 2023. Karena itu, Endriadi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan info-info yang tersebar di media sosial.

"Pada prinsipnya, dengan banyaknya info yang kita terima di media sosial, masyarakat lebih aware lagi, tidak mudah percaya dengan info-info. Cek lagi infonya, apalagi saat transaksi, agar tidak menjadi korban. Jika sudah menjadi korban, segera melapor agar dapat langsung ditindaklanjuti," imbaunya.

Lebih lanjut Endriadi menjelaskan, sepanjang 2022, untuk Subdit Prodag menangani 17 perkara, terdiri dari praktik kedokteran, perlindungan konsumen, bidang kesehatan/kosmetik, merek dan perumahan.

Sedangkan Subdit Perbankan menangani 10 kasus, terdiri dari fidusia, transfer dana, perbankan, pemalsuan surat dan perdagangan. Subdit tindak pidana korupsi menangani 2 kasus dengan jumlah tersangka tiga orang dan barang bukti suang sebesar Rp 863.689.025.

Sementara Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menangani 10 kasus antara lain migas, minerba dan BPJS ketenagakerjaan.

"Dari 10 kasus yang ditangani Subdit Tipidter, jumlah tersangka sebanyak 9 orang dengan barang bukti antara lain mesin sedot pasir, truk, belasan ekor burung yang dilindungi dan hewan yang dilindungi lainnya," pungkas Endriadi yang mendampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto SIK. (Ayu)

Kredit

Bagikan