PPKM Dicabut, Satgas Covid DIY Belum Dibubarkan

user
Ivan Aditya 03 Januari 2023, 10:32 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut akhir tahun kemarin oleh Pemerintah Pusat. Pemda DIY akan segera menindaklanjuti penghentian PPKM tersebut setelah Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) resmi dikeluarkan.

Kementerian Dalam Negeri RI menggelar Rakor Tindak Lanjut Pencabutan PPKM bersama pimpinan daerah di seluruh Indonesia secara daring pada Senin (2/1/2023) kemarin, Wagub DIY KGPAA Paku Alam X didampingi Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan kepala OPD se-DIY mengikuti rapat tersebut dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kasus melandai dan persentase masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid – 19 pun sudah memenuhi target, sehingga kekebalan komunal disimpulkan sudah semakin baik.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, penghentian PPKM tidak berarti seluruh urusan berkaitan dengan Covid -19 berakhir. Pun penghentian ini bukan serta merta diiringi dengan berubahnya status pandemi menjadi endemi. Untuk mendapatkan status endemi, masih harus menunggu Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengevaluasi situasi global di Indonesia.

“Pandemi dinyatakan oleh WHO dan sampai saat ini WHO masih mengatakan bahwa di Indonesia Covid-19 ini masih pandemi. PPKM ini hanya khusus mengatur tentang pembatasan yang ada di Indonesia yang nantinya akan berakhir,” ungkapnya.

Menyikapi saat ini banyak lembaga dan lingkungan kampus yang telah membubarkan Satgas Covid – 19 milik mereka, Aji mengatakan tidak ada masalah. Menurut dia, penanganan Covid – 19 masih menjadi campur tangan pemerintah termasuk pengobatan pasien di rumah sakit.

“Penanganan Covid-19 ini masih diintervensi pemerintah, termasuk pengobatan di rumah sakit. Jadi yang dihilangkan adalah PPKMnya, pembatasan-pembatasannya saja. Seperti Peduli Lindungi dan sebagainya masih dilakukan," ungkap Aji.

Sementara, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di DIY belum dibubarkan. Satgas masih melakukan tugasnya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat terutama perkembangan kasus pasca libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 yang akan segera terpantau.

“Saat ini ketahanan masyarakat sudah tinggi, angka vaksinasi juga sudah tinggi jadi kami harapkan tidak akan terjadi lonjakan,” lanjutnya.

Usai pencabutan PPKM, peran masyarakat akan lebih besar dalam mengendalikan lonjakan kasus. Kondisi kesehatan dan kesadaran akan Covid - 19 menjadi kesadaran masing-masing. Kesadaran penerapan Prokes tetap harus menjadi perhatian seperti mengenakan masker.

“Kalau tidak sehat harus di rumah saja, atau kemudian pakai masker, periksa dan sebagainya. Yang penting kesiapan rumah sakit dan obat. Peran masyarakat menyadari kondisinya dan apa yang harus dilakukan," pungkasnya. (Fxh)

Kredit

Bagikan