Pemkab Magelang Periksa Dugaan Perselingkuhan ASN PPPK

Pemkab Magelang Periksa Dugaan Perselingkuhan ASN PPPK
Krjogja.com - MAGELANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menjelaskan bahwa kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi pada pergantian malam tahun baru beberapa waktu lalu di Kebumen telah melibatkan oknum Kepala di wilayah Kecamatan Kajoran dan oknum guru dengan status ASN PPPK.
Sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku di dalam ketentuan terkait dengan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Camat Kajoran saat ini sedang melakukan pemeriksaan, klarifikasi dan permintaan keterangan mengenai kasus tersebut.
"Camat ini statusnya dalam rangka untuk menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan di Pemerintahan Desa termasuk di dalamnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ini dilakukan pemeriksaan lalu dibuat berita acara, seperti apa berita acaranya nanti itu menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mengambil langkah dan tindakan, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah, terkait dengan Pemerintahan Desa. (Pemeriksaan) Itu sedang berproses jadi tidak serta merta memberikan sanksi dan harus didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut," jelas, Adi Waryanto, Selasa (3/1/2022).
Lanjut Adi, kemudian bagi oknum yang berstatus guru, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang juga sudah mengambil langkah-langkah menghimpun, mengumpulkan data dan keterangan terkait dengan posisi dari oknum guru perempuan tersebut yang terlibat kasus tindakan perselingkuhan itu.
"Disdikbud saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu BKPPD, karena yang bersangkutan berstatus seorang ASN PPPK. Maka nanti akan diambil langkah yang sesuai dengan ketentuan sebagai seorang ASN PPPK. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa dipertanggung jawabkan semuanya," ungkap, Adi.
Menurut Adi, kasus tersebut masih dalam dugaan sementara karena pihaknya masih meminta klarifikasi dan keterangan serta data-data pendukung sehingga menjadi bahan untuk menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak, serta proses pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan kalau memang dugaan itu benar adanya.
"Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, Kades ada sanksinya, guru juga ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan dan kalau Kepala Desa juga ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti," tegasnya. (Bag)
BERITA TERKAIT
Cara Menyelesaikan Problem Matematika dengan Computational Thingking
BPKPAD Sukoharjo Imbau Percepat Pelunasan PBB
Unik, Indra Utami Tamsir Rilis Lagu Religi Keroncong 'Bulan Ampunan'
Polres Sukoharjo Gencarkan Patroli Ramadan
Ramadan di Karanganyar, Operasional Tempat Hiburan dan Warung Makan Dibatasi
KPU Rampungkan Regulasi Alokasi Kursi Dapil
RI Punya CoE Terbesar untuk Kelistrikan dan Otomasi industri
Divonis Kanker Payudara Nunung Srimulat Jalani Kemoterapi, Begini Kesehatannya
Pria Tak Dikenal Tewas Tertabrak KA Bima
Sedang Marak 'Perang Sarung' Polisi Gagalkan Tawuran Antar Pelajar Karanganyar
Usai Menikahi Ken Umang dan Anusapati, Ken Arok Menuai Karma?
Apri-Fadia Mundur Gregoria Kalah, Indonesia Tanpa Gelar di Swiss Open 2023
Suzuki GSX-8S Resmi Meluncur, Performanya Siap Tantang Pencinta Adrenalin
PPY Bantul Adakan Pembekalan Anggota Baru, Upaya Jaga Mutu dan Standarisasi
Gantikan Martial, United Kejar Dembele
Fakta Menarik Lagu Lingsir Wengi, Benarkah untuk Memanggil Makhluk Halus?
Kemnaker Buka Peluang Kerjasama Sertifikasi Profesi
TPST Piyungan Khawatirkan Limbah Lindi Cemari Lingkungan
Memprihatinkan, Jumlah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat di Salatiga
Gegara Korsleting Listrik, Tivi Njebluk Bakar Rumah di Purbalingga
Agrowisata Taman Anggur, Inovasi Berbuah Juara Desa BRILian