Penyerahan DPA 2023, OPD Diminta Gerak Cepat Laksanakan Program Kerja

user
Tomi Sujatmiko 03 Januari 2023, 19:25 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta gerak cepat melaksanakan program kerja dan penyerapan anggaran kegiatan di awal tahun 2023. Hal tersebut dilakukan setelah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 dilaksanakan.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka kegiatan penyerahan DPA Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya Selasa (3/1) mengatakan, seperti kita ketahui bersama, bahwa DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi serta fungsi stabilisasi.

Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, dalam hal ini fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan. Terkait hal tersebut, sebagai tindak lanjut penetapan APBD Tahun Anggaran 2023 dan untuk mengawali kegiatan Tahun 2023, hari ini akan dilakukan penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2023. Penyerahan DPA ini jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolis dan seremonial semata, namun ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan dasar penyerahan DPA ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.

"Untuk itu saya mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini, saya berharap agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2023 sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Disamping itu penyerahan DPA ini juga sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan system keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran serta tanpa ekses," ujarnya.

Bupati menjelaskan, beberapa kegiatan prioritas di Tahun 2023 yang perlu mendapatkan perhatian khusus OPD selaku pengelola keuangan diantaranya adalah, agar proyek-proyek strategis segera dilelangkan awal tahun. Antara lain, pembangunan GOR Tipe B Kabupaten Sukoharjo, pembangunan taman budaya Sukoharjo, pembangunan gedung parkir dan taman plaza tahap 2, pembangunan jembatan bleki 1 dan 2, pemeliharaan berkala Jalan Gentan – Bekonang, pemeliharaan berkala Jalan Sidan – Kayuapak, peningkatan Jalan Mulur – Sidan, pemeliharaan berkala Jalan Bekonang – Mojo, pelebaran Jalan Wirun – Palur, peningkatan Jalan Tengklik – Jarum.

Etik Suryani melanjutkan, kegiatan-kegiatan pengadaan di luar 10 proyek strategis agar juga segera dilaksanakan. Selain itu, agar perangkat daerah teliti dan hati-hati dalam menyusun kontrak kerja dengan pihak ketiga. (Mam)

Kredit

Bagikan