Dapat Surat Cinta dari Polisi Setelah Langgar Marka Jalan

WA stories dapat surat cinta dari polisi karena melanggar marka jalan (tangkapan layar WA Titen Sayekti)
Krjogja.com - YOGYA - Sebuah unggahan WA stories menjadi perhatian bagi yang melihatnya. "Dapat surat cinta dari polisi, hati-hati luur di perempatan Ketandan, jangan sampai menginjak marka jalan."
Pelanggaran tersebut ternyata tertangkap kamera tilang elektronik (e-Tilang) polisi yang berada di belakangnya. Pengunggah saat melewati jalan tersebut, tidak ada bayangan akan terpotret kamera polisi. Karena jalan tergolong sepi.
Akibat pelanggaran tersebut, beberapa hari kemudian, tanggal 23 Desember 2022, mendapat surat tilang dari Polisi. Surat tilang tersebut diunggah melalui WA stories untuk memberi peringkatan kepada para sahabatnya untuk berhati-hati. Sehingga jangan mengalami kejadian serupa. Surat tilang disebut surat cinta karena berfungsi mengingatkan dirinya untuk berlaku tertib.
KRJogja.com menghubungi pemilik akun WA Stories tersebut, Ny Titien Sayekti Lestari membenarkan pesan tersebut. "Iya, bikin status WA saya, juga diniatkan untuk sebar peringatan biar tidak menyepelekan seruan tilang elektronik terutama pelanggaran marka jalan yang sering diabaikan pengendara," ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:
Tak Lagi Punya Kekancingan, Bangunan di Jalan Perwakilan Mulai Dikosongkan
Sultan HB X Lantik Menantu Jadi Kabiro Tapem, Beri Pesan Tanggap Ing Sasmita
Dikemukakan, surat tilang dikirim langsung ke alamat yang tertera di STNK. Kemudian dimintai konfirmasi siapa yang mengemudi sewaktu melanggar marka itu.
E-tilang ternyata efektif untuk menjaring pengemudi yang tidak tertib berlalu-lintas. Ia mencontohnya, putrinya yang sudah kena 3 kali tilang karena melanggar marka jalan di waktu yang berbeda, sehingga harus membayar denda tiga kali.
Dirinya setuju dengan penerapan e-Tilang, karena mendorong pengemudi lebih tertib, dan tidak mengabaikan ketentuan berlalulintas ketikan jalan sepi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengungkapkan, melalui peralatan e-Tilang, selama 3 bulan terakhir, yakni Oktober-Desember 2022, Polda DIY telah melakukan capture sebanyak 199,378 kali, diempat lokasi. Diantaranya, Ketandan 32.306 kali, S3 Maguyo 36.117 kali, S4 Ngabean 92.377 kali dan Kulonprogo 38.578 kali. Dari jumlah itu, teridentifikasi melakukan pelanggaran 5.076 kali.
Lebih lengkap terkait pelaksanaan e-Tilang dan pelanggaran :
1. Total hasil capture selama 3 bulan (okt s.d des) sebanyak 199,378 dengan rincian :
Bulan Oktober sebanyak 68,685 kali
Bulan Noovember sebanyak 66.536 kali
Bulan Desember sebanyak 64.157 kali
2. Total hasil Capture menurut lokasi sebanyak 199.378
- Lokasi Ketandan : 32.306 kali
- Lokasai S3 Maguwo : 36.117 kali,023,0
- Lokasi S4 Ngabean : 92.377 kali
- Lokasi Kulonprogo0 : 38.578 kali
3. Total pelanggaran tervalidasi sebanyak 5.076 dengan rincian :
Bulan Oktober sebanyak 1,530 kali
Bulan Noovember sebanyak 1,958 kali
Bulan Desember sebanyak 1,588 kali
4. Total pelanggaran terkirim kepada pelanggar sebanyak 4,412
Bulan Oktober sebanyak 1,342 kali
Bulan Noovember sebanyak 1,672 kali
Bulan Desember sebanyak 1,398 kali
5. Konfirmasi sebanyak 1.719 dengan rincian :
1. konfirmasi melalui website sebanyak 1.051
2. konfirmasi melalui online sebanyak 668
6. Ajukan Blokir karena tdk datang konfirmasi ke posko maupun website sebanyak 3.023
(terkumulasi dgn tunggakan bulan sebelumnya)
7. ETLE Ketandan jenis pelanggaran Terobos TL dan langgar rambu marka
ETLE Ngabean jenis pelanggaran terobos lampu TL dan Langgar marka jalan
ETLE S3 Maguwo jenis pelanggaran terobos lampu merah dan langgar marka jalan
ETLE Tambak Kulonprogo jenis pelanggaran Sabuk keselamatan dan penggunaan HP
8. Total jumlah Capture pelanggran:
- Sabuk keselamatan : 38.159
- Penggunaan HP : 419
- Terobos Lampu TL : 21.901
- Melanggar Rambu Marka : 138.722
ANALISA DATA
- Pada bulan Oktober pelanggaran tertinggi di ETLE Kulonprogo sebanyak 676 pelanggaran
- Pada bulan November pelanggaran tertinggi di ETLE Ketandan sebanyak 953 pelanggaran
- Pada bulan Desember pelanggaran tertinggi di ETLE Ngabean sebanyak 29.541 pelanggaran
- kendala dalam oprasional ETLE Statis belum dapat menindak seluruh jenis pelanggaran
- Gakkum dgn ETLE menggunakan pola 3-5-7
- 3 hari batas pengiriman surat konfirmasi ke pelanggar
- 5 hari u/ konfirmasi pelanggaran melalui website atau offline/Posko ETLE
- 8 Hari batas akhir konfirmasi selanjutnya akan dilaksanakan Blokir sistem
- Sampai pada akhir bulan Desember Tahun 2022 Total pelanggar yg belum melakukan konfirmasi
sebanyak 4.729 berkas dari 13.000 berkas yg sdh dikirim ke pelanggar.
- Sudah dipasang tambahan, tiga ETLE statis pada lokasi:
- jln Kusumunegara dekat SGM. (Jon/Ayu)
BERITA TERKAIT
Jumlah Pemudik Lebaran Diprediksi Naik 47 Persen
Geber Motor Sport di Jalanan, Pelajar 15 Tahun Tabrak Pengendara Hingga Tewas
Larangan Buka Puasa Bersama Menyinggung Perasaan Umat Islam
Prancis Susul Negara Eropa Blokir TikTok
Kalahkan Burundi, Kali Ini Shin Tae-yong Puji Lini Depan Garuda
Wanita Ini Ubah Identitas Jadi Remaja Agar Kembali ke Masa Muda
Iftar Gathering and Launching BukBerKit 2023 di Favehotel Malioboro Yogyakarta
Pemkab Sukoharjo Buka Kampung Ramadan
Pesta Daging Iftar Ramadhan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Klitih Mulai Marak Lagi di Bantul, Libatkan Pelajar
Polisi Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
ALADDIN RAMADHAN di Burza Hotel Yogyakarta
Tiket KA Mudik Lebaran Masih Tersedia
Padat Karya Serentak Dimulai, Membantu Penekanan Angka Kemiskinan
Aksi Klitih Kembali Marak Saat Ramadan, JPW Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku
Perkara Mario Dandy dan Shane Segera Disidangkan
Nama Erick Thohir dan Andika Perkasa Masuk Radar Cawapres Anies Baswedan
Indonesia Raya Berkumandang, Pebalap Astra Honda Sapu Bersih Podium ARRC Thailand
Lebaran Tahun Ini THR Dipercepat
Artis Cilik Lumpuh Korban Prank Tarik Kursi, Begini Kronologinya
Ribuan Mercon Siap Edar Diamankan Polisi