Dua Kades Kecamatan Kaliangkrik Terbukti Langgar Netralitas

user
Agusigit 06 Januari 2023, 15:45 WIB
untitled

Krjogja.com - MAGELANG - Dua kepala desa di Kecamatan Kaliangkrik Magelang, ZR (53) Kades Giriwarno dan Kades Adipuro, W (55) terbukti melanggar netralitas berdasar pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Kaliangkrik.

Panwaslucam Kaliangkrik telah membuat surat rekomendasi kepada Bupati Magelang melalui Bawaslu Kabupaten Magelang untuk memberikan sanksi administratif kepada ZR dan W.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik Salman Yunanto mengatakan berdasar klarifikasi Kamis (22/12/2022), Jum’at (23/12/2022) dan Senin (26/12/2022) lalu pihaknya memanggil saksi-saksi dari unsur perangkat desa, anggota BPD dan warga sipil.

Hasilnya, keduanya terbukti membantu jalannya verifikasi faktual (verfak) keanggotaan salah satu partai peserta Pemilu 2024. ZR mengumpulkan sekitar 60-70 e-KTP milik perangkat desa dan warga untuk didaftarkan menjadi anggota partai. "ZR juga membantu mobilisasi warganya ke tempat verfak KPU. Saat kami klarifikasi Pak Kades mengakuinya,” kata Salman.

Dikatakan Salman, W terbukti membantu salah satu partai untuk menambah jumlah keanggotaan partai politik agar lolos verifikasi administrasi KPU Kabupaten Magelang. Hal itu dilakukan W dengan cara meminjam beberapa e-KTP warganya dan salah satu kepala desa untuk didaftarkan menjadi anggota partai politik.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslucam Kaliangkrik Erna Puji Astuti menjelaskan keduanya melanggar pasal 29 huruf c Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 huruf c, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dijelaskan kedua pasal tersebut mengatur tentang Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya”. “ZR bahkan telah menimbulkan keresahan warga sehingga puluhan warga demonstrasi ke balai desa pada hari Senin (19/12/2022). Warga menuntut nama mereka dihapus dari Sipol,” kata Erna.

Dengan pertimbangan ini, kata Erna, ZR dikenai pasal tambahan yaitu pasal 29 huruf e pada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 huruf e, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang mengatur tentang “Kepala Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Dia menuturkan regulasi sudah mengatur bahwa ASN, TNI/Polri serta Kades dan perangkat desa harus bisa bersikap dan bertindak netral dalam pemilu dan pilkada.

Habib mengingatkan ASN, kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Magelang untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 dengan menjaga netralitas. (Osy).

Kredit

Bagikan