KPU Sukoharjo Jadwalkan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pemilu 2024

user
Ary B Prass 09 Januari 2023, 22:17 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 1.342 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dinyatakan lolos seleksi administrasi dan memenuhi syarat maju mengikuti seleksi tertulis. Pelaksanaan seleksi tertulis digelar serentak di 12 kecamatan dijadwalkan pada Selasa (10/1/2023).

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Senin (9/1/2023) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah mengeluarkan surat pengumuman tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPU Sukoharjo telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 pada 19 Desember 2022 sampai dengan 5 Januari 2023. KPU Sukoharjo menetapkan hasil penelitian administrasi pembentukan PPS Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus.

Total ada 1.342 orang calon anggota PPS dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka selanjutnya akan maju pada tahapan berikutnya yakni seleksi tertulis.

"Seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024 akan digelar serentak di 12 Kecamatan di tempat yang telah ditunjuk pada Selasa 10 Januari 2023 mulai pukul 13.00 sampai selesai," ujarnya.

Calon anggota PPS setelah lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi tertulis juga akan mendapat tanggapan dari masyarakat.

Hal itu sesuai dengan tahapan dimana KPU Sukoharjo menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024 mulai 6 Januari sampai 17 Januari 2023. Tanggapan bisa diajukan ke KPU Sukoharjo dengan menyertakan identitas pelapor disertai dengan bukti.

"Jumlah pendaftar atau calon anggota PPS Pemilu 2024 di masing-masing kecamatan berbeda," lanjutnya.

KPU Sukoharjo sebelumnya sudah melaksanakan tahapan sosialisasikan pembentukan anggota badan adhoc di tingkat desa dan kelurahan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dengan sasaran 167 kepala desa (kades) dan lurah pada 22 Desember 2022 lalu. Sedangkan Pendaftaran PPS dibuka mulai 18-27 Desember 2022.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, KPU Sukoharjo melaksanakan sosialiasi pembentukan PPS dengan sasaran kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sukoharjo.

Keterlibatan kepala desa dan lurah sangat penting mengingat badan adhoc yang akan dibentuk berada di tingkat desa dan kelurahan untuk membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Sosialiasi diberikan kepada kepala desa dan lurah terkait tahapan dan tata cara rekrutmen PPS Pemilu 2024, KPU Sukoharjo dikatakan Nuril Huda juga sekaligus kulo nuwun mendahului terkait untuk kepala desa dan lurah nantinya akan memfasilitasi PPS. Sehingga lebih awal disiapkan terkait fasilitasi dan pengecekan fasilitasi untuk sekretariat PPS.

Dalam kesempatan tersebut KPU Sukoharjo juga melakukan sosialiasi terkait dengan fasilitasi dari sisi sumber daya manusia (SDM) untuk jajaran sekretariatan PPS di tingkat desa dan kelurahan.

"Kebutuhannya 3 personil setiap desa dan kelurahan dikalikan jumlah 167 desa dan kelurahan se-Kabupaten Sukoharjo. Untuk penjaringan minimal dua kali jumlah kebutuhan yakni enam per desa atau kelurahan. Ini untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan apabila terjadi pergantian antar waktu (PAW) secara administrasi dan juga tahapan seleksi diikuti minimal enam orang," ujarnya.

KPU Sukoharjo saat memberikan sosialiasi juga menyampaikan ada beberapa ketentuan berbeda terkait PPS pada Pemilu 2024 dibanding pemilu sebelumnya.

Salah satunya terkait tidak adanya batasan periodesasi badan adhoc PPS. Selain itu juga terkait sistem pendaftaran secara online dimana pada pemilu sebelumnya masih menerapkan tatap muka.

Khusus untuk pendaftaran PPS, meski diterapkan secara online namun KPU Sukoharjo masih membuka pendampingan. Petugas telah disiapkan untuk membantu calon pendaftar PPS yang mengalami kesulitan saat mendaftarkan diri.

"Keputusan Menteri Keuangan terkait apresiasi penyelenggara pemilu ini ada kenaikan honor badan adhoc PPK, PPS, KPPS dan semua yang terlibat dalam badan adhoc termasuk di Bawaslu juga," lanjutnya.

Nuril menambahkan, badan adhoc yang membantu penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti PPS nantinya akan menerima santunan. Sedangkan untuk asuransi tidak diperbolehkan karena terbentur aturan.

"Santunan diberikan apabila PPS bekerja dalam Pemilu 2024 sampai sakit dan meninggal dunia. Ada apresiasi sendiri dari pemerintah," lanjutnya. (Mam)

Kredit

Bagikan