Bawaslu Temanggung Buka Pendaftaran Panwaslu

Erwin Nurachmani
Krjogja.com - TEMANGGUNG - Bawaslu Kabupaten Temanggung segera membuka pendaftaran badan ad hoc Panwaslu Desa / Kelurahan untuk Pemilu 2024. Kebutuhan yang dibutuhkan untuk pengawasan di kabupaten penghasil kopi tersebut adalah 279 personel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani mengatakan pendaftaran Panwaslu Desa / Kelurahan ditangani Panwaslu Kecamatan di tiap-tiap kecamatan.
"Sesuai jadwal pengumuman pendaftaran Panwaslu Desa / Kelurahan mulai Senin (9/1) hingga Jumat (13/1)," kata Erwin Nurachmani, Senin (9/1).
Dia mengatakan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Desa pada Selasa (14/1) hingga Kamis (19/1) di kecamatan masing-masing. Sedangkan persyaratan disampaikan melalui web atau media sosial Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan / Kelurahan .
"Berkas surat lamaran, dan surat pernyataan bisa diunduh dari web atau media sosial bawaslu dan panwaslu kecamatan," kata dia.
Dia mengatakan persyaratan pendaftaran Panwaslu Desa / Kelurahan diantaranya bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Syarat lainnya adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Syarat lainnya adalah berusia minimal 21 tahun berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rachmad Fauzi mengatakan Bawaslu warga harus sosialisasi lebih giat dalam perekrutan Panwaslu Desa / Kelurahan. "Harapan lebih banyak warga yang tertarik dan mendaftar," kata dia.
Dia mengatakan dengan banyak yang mendaftar akan ada lebih banyak pilihan untuk dipilih sebagai Panwaslu. Komisi A, katanya mendukung langkah Bawaslu dalam perekrutan Panwas Desa dan harus memenuhi regulasi. (Osy)
BERITA TERKAIT
Makan Kurma Harus Ganjil, Ini Penjelasan Sesuai Hadis dan Medis
Green Movement For The Future Ajak Gen Z Peduli Lingkungan
Jumlah Pemudik Lebaran Diprediksi Naik 47 Persen
Geber Motor Sport di Jalanan, Pelajar 15 Tahun Tabrak Pengendara Hingga Tewas
Larangan Buka Puasa Bersama Menyinggung Perasaan Umat Islam
Prancis Susul Negara Eropa Blokir TikTok
Kalahkan Burundi, Kali Ini Shin Tae-yong Puji Lini Depan Garuda
Wanita Ini Ubah Identitas Jadi Remaja Agar Kembali ke Masa Muda
Iftar Gathering and Launching BukBerKit 2023 di Favehotel Malioboro Yogyakarta
Pemkab Sukoharjo Buka Kampung Ramadan
Pesta Daging Iftar Ramadhan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Klitih Mulai Marak Lagi di Bantul, Libatkan Pelajar
Polisi Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
ALADDIN RAMADHAN di Burza Hotel Yogyakarta
Tiket KA Mudik Lebaran Masih Tersedia
Padat Karya Serentak Dimulai, Membantu Penekanan Angka Kemiskinan
Aksi Klitih Kembali Marak Saat Ramadan, JPW Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku
Perkara Mario Dandy dan Shane Segera Disidangkan
Nama Erick Thohir dan Andika Perkasa Masuk Radar Cawapres Anies Baswedan
Indonesia Raya Berkumandang, Pebalap Astra Honda Sapu Bersih Podium ARRC Thailand
Lebaran Tahun Ini THR Dipercepat