Nilai Piutang PBB Sukoharjo Rp 5 Miliar

user
Tomi Sujatmiko 11 Januari 2023, 12:43 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Nilai piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sukoharjo cukup besar sekitar Rp 5 miliar setiap tahun. Angka tersebut mampu ditekan setelah dilakukan penagihan pembayaran pada wajib pajak.

Piutang muncul karena wajib pajak tidak diketahui keberadaannya dan hanya meninggalkan aset berupa tanah dan bangunan disejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Badan Keuangan (BKD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Rabu (11/1) mengatakan, nilai piutang PBB setiap tahun di Kabupaten Sukoharjo sekitar Rp 5 miliar. Angka tersebut cukup besar untuk ukuran tingkat kabupaten. Meski demikian, piutang terus dikejar pelunasannya karena sudah menjadi kewajiban pajak.

BKD Sukoharjo mencatat rata-rata nilai piutang stagnan pada kisaran Rp 5 miliar. Artinya tidak lebih atau kurang setiap tahun. Kalaupun ada kelebihan selisihnya tidak terlalu banyak. Angka tersebut terus ditekan BKD Sukoharjo dengan berbagai upaya.

Piutang PBB muncul setiap tahun karena beberapa faktor penyebab. Salah satu terbesarnya yakni karena wajib pajak tidak diketahui keberadaannya dan hanya meninggalkan aset saja di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Bentuk aset tersebut seperti tanah kosong, sawah, pekarangan, rumah tempat tinggal, rumah toko (ruko), toko dan pabrik atau industri.

Keberadaan aset dari wajib pajak tersebut tetap masuk dalam penghitungan PBB Kabupaten Sukoharjo setiap tahun. Nilai masing-masing PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak bervariasi mulai dari ribuan, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Kewajiban tersebut tidak segera dibayarkan wajib pajak sampai batas waktu atau jatuh tempo tanggal 30 September setiap tahun maka muncul piutang.

Nilai piutang semakin bertambah besar dengan munculnya sanksi berupa denda kepada wajib pajak. Nilai piutang akan terus terakumulasi setiap tahun apabila wajib pajak tidak segera melakukan pelunasan pembayaran PBB.

Aset wajib pajak yang ditinggalkan hingga menimbulkan piutang menurut catatan BKD Sukoharjo tersebar disejumlah wilayah. Seperti di Kecamatan Grogol, Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Kartasura dan lainnya. Kondisi aset tersebut dibiarkan mangkrak begitu saja oleh pemiliknya.

BKD Sukoharjo terkait aset dari wajib pajak tersebut tetap sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Penerbitan bahkan sudah dilakukan awal setiap tahun pada 1 Januari dan segera di distribusikan ke wajib pajak mulai 2 Januari.

BKD Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan untuk mengirimkan SPPT tersebut. Namun kendala dihadapi karena beberapa wajib pajak tidak diketahui keberadaanya sehingga menimbulkan piutang.

"Ada asetnya dan sudah kami terbitkan SPPT. Tapi keberadaan wajib pajak sulit dilacak atau tidak diketahui keberadaanya. Karena tidak segera dibayar maka muncul piutang PBB. Angka setiap tahun kami catat sekitar Rp 5 miliar," ujarnya. (Mam)

Kredit

Bagikan