Nilai Piutang PBB Sukoharjo Rp 5 Miliar

ilustrasi pajak bumi dan bangunan
Krjogja.com - SUKOHARJO - Nilai piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sukoharjo cukup besar sekitar Rp 5 miliar setiap tahun. Angka tersebut mampu ditekan setelah dilakukan penagihan pembayaran pada wajib pajak.
Piutang muncul karena wajib pajak tidak diketahui keberadaannya dan hanya meninggalkan aset berupa tanah dan bangunan disejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Badan Keuangan (BKD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Rabu (11/1) mengatakan, nilai piutang PBB setiap tahun di Kabupaten Sukoharjo sekitar Rp 5 miliar. Angka tersebut cukup besar untuk ukuran tingkat kabupaten. Meski demikian, piutang terus dikejar pelunasannya karena sudah menjadi kewajiban pajak.
BKD Sukoharjo mencatat rata-rata nilai piutang stagnan pada kisaran Rp 5 miliar. Artinya tidak lebih atau kurang setiap tahun. Kalaupun ada kelebihan selisihnya tidak terlalu banyak. Angka tersebut terus ditekan BKD Sukoharjo dengan berbagai upaya.
Piutang PBB muncul setiap tahun karena beberapa faktor penyebab. Salah satu terbesarnya yakni karena wajib pajak tidak diketahui keberadaannya dan hanya meninggalkan aset saja di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Bentuk aset tersebut seperti tanah kosong, sawah, pekarangan, rumah tempat tinggal, rumah toko (ruko), toko dan pabrik atau industri.
Keberadaan aset dari wajib pajak tersebut tetap masuk dalam penghitungan PBB Kabupaten Sukoharjo setiap tahun. Nilai masing-masing PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak bervariasi mulai dari ribuan, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Kewajiban tersebut tidak segera dibayarkan wajib pajak sampai batas waktu atau jatuh tempo tanggal 30 September setiap tahun maka muncul piutang.
Nilai piutang semakin bertambah besar dengan munculnya sanksi berupa denda kepada wajib pajak. Nilai piutang akan terus terakumulasi setiap tahun apabila wajib pajak tidak segera melakukan pelunasan pembayaran PBB.
Aset wajib pajak yang ditinggalkan hingga menimbulkan piutang menurut catatan BKD Sukoharjo tersebar disejumlah wilayah. Seperti di Kecamatan Grogol, Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Kartasura dan lainnya. Kondisi aset tersebut dibiarkan mangkrak begitu saja oleh pemiliknya.
BKD Sukoharjo terkait aset dari wajib pajak tersebut tetap sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Penerbitan bahkan sudah dilakukan awal setiap tahun pada 1 Januari dan segera di distribusikan ke wajib pajak mulai 2 Januari.
BKD Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan untuk mengirimkan SPPT tersebut. Namun kendala dihadapi karena beberapa wajib pajak tidak diketahui keberadaanya sehingga menimbulkan piutang.
"Ada asetnya dan sudah kami terbitkan SPPT. Tapi keberadaan wajib pajak sulit dilacak atau tidak diketahui keberadaanya. Karena tidak segera dibayar maka muncul piutang PBB. Angka setiap tahun kami catat sekitar Rp 5 miliar," ujarnya. (Mam)
BERITA TERKAIT
Pengelolaan Pajak Daerah di Kulonprogo Belum Optimal
Baznas Kulonprogo Target Kumpulkan Zakat Infak Sedekah Rp 15 Miliar
Ribuan Petasan Dalam Empat Dos Gagal Diedarkan
Polresta Cilacap Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Balas Dendam Anak Anusapati, Lanjutkan Perebutan Tahta Singasari
Sering Dilewati Truk Proyek Tol, Jalan di Sumberejo Klaten Rusak Parah
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Terjadi di Wonogiri
Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan Australia Bidang Keimigrasian
Pebalap Motor Legendaris Yogya, Irwan Ardiansyah Meninggal Dunia
Patroli Malam Polres Bantul Sikat Miras, Petasan dan Knalpot Blombongan
Satu Buku yang Sudah Ridigitalkan, Hasilkan Inovasi Pemikiran Baru
Cara Bermain Saham dengan Modal Rp 100 Ribu
Sarasehan 'SiBakul', Wujud Dukungan UMKM
Empat Penjual Petasan di Demak Ditangkap, 40 Kilogram Obat Mercon Disita
Tinggalkan Messi, Cristiano Ronaldo Pertajam Rekor Gol
Jadi Khatib Tarawih, Danramil 04 Ingatkan Umat Jaga Toleransi
Surga Tersembunyi di Gunung Kendil, Moyo Bening Wisata Alam Ala Ubud Bali
Shin Tae-yong Galau usai Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal
JJLS dan Ringroad Jadi Sasaran Operasi Cipkon Malam Hari
Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Pengumuman SNBP 2023 Beserta Linknya
Janda Tanpa Suami Melahirkan, Bayi Dibuang