Penerimaan Dana Desa di Temanggung Turun Rp 10 Miliar
Agusigit
11 Januari 2023, 19:33 WIB

Penyelenggaraan ritual sadranan ini dapat dibiayai dengan dana desa
TEMANGGUNG - Penerimaan dana desa pada tahun 2023 di Kabupaten Temanggung turun sekitar Rp 10 miliar dibanding tahun sebelumnya. Pemkab Temanggung mencatat dana desa pada 2023 sebesar Rp 235,3 miliar dari sekitar Rp 225,3 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Gema Artisti Wahyudi mengatakan dana desa sebesar Rp 235,3 miliar untuk 266 desa di Kabupaten Temanggung yang tersebar di 20 kecamatan.
"Berdasar hitungan dana desa tertinggi akan diterima Desa Kemloko Kecamatan Tembarak sebesar Rp1.392.012.000," kata dia.
Dana desa terendah, kata dia, akan diterima Desa Candisari Kecamatan Tlogomulyo Rp629.477.000.
Dikemukakan Gema pada tahun 2023 ada perubahan penggunaan dana desa, kalau tahun-tahun sebelumnya misalnya kuota untuk bantuan langsung tunai (BLT) harus 40 persen, sekarang maksimal hanya 25 persen.
Dikatakan yang paling mencolok tahun lalu tidak ada untuk operasional pemerintah desa, tahun ini dana desa boleh untuk operasional desa.
"Tahun ini dana desa boleh untuk operasional pemerintah desa maksimal tiga persen. Hal ini yang agak membuat kelegaan dari pemdes karena kalau operasional pemerintah desa hanya dari ADD itu tidak cukup," ujarnya.
Kemudian untuk alokasi dana desa (ADD) dari APBD kabupaten total Rp105 miliar atau sama dengan tahun 2022.
Dia mengatakan untuk ADD persentasenya lebih tinggi dibandingkan 2022, Sebab DAU semakin rendah tetapi ADD tidak turun sehingga persentasenya sudah mencapai 13,8 persen.
Jika 2022 kemarin persentasenya hanya 10,4 persen. "Artinya pemerintah kabupaten ada kebijakan sendiri walaupun DAU turun tetapi ADD tetap bertahan tidak turun," katanya.
Gema mengatakan penerima ADD tertinggi Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran Rp666.716.000 kemudian terendah ada di Desa Kutat Kecamatan Bulu Rp264.583.000.
Penggunaan ADD, kata dia, antara lain untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional BPD, penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Tunggul Purnomo mengatakan dana desa harus dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Dalam penentuan pembangunan harus dimusyawarahkan dengan pertimbangan prioritas. "Penerimaan dana desa memang turun tetapi harapan tidak menyurutkan dalam pembangunan. Dana harus dimanfaatkan dengan baik," kata dia.
Disampaikan, Desa dalam pengalokasian dana desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga benatul-betul dapat dipertanggungjawabkan. (Osy)
BERITA TERKAIT
Astra Motor Serahkan 4 Ton Silase untuk Peternak Terdampak Erupsi Merapi
Makan Kurma Harus Ganjil, Ini Penjelasan Sesuai Hadis dan Medis
Green Movement For The Future Ajak Gen Z Peduli Lingkungan
Jumlah Pemudik Lebaran Diprediksi Naik 47 Persen
Geber Motor Sport di Jalanan, Pelajar 15 Tahun Tabrak Pengendara Hingga Tewas
Larangan Buka Puasa Bersama Menyinggung Perasaan Umat Islam
Prancis Susul Negara Eropa Blokir TikTok
Kalahkan Burundi, Kali Ini Shin Tae-yong Puji Lini Depan Garuda
Wanita Ini Ubah Identitas Jadi Remaja Agar Kembali ke Masa Muda
Iftar Gathering and Launching BukBerKit 2023 di Favehotel Malioboro Yogyakarta
Pemkab Sukoharjo Buka Kampung Ramadan
Pesta Daging Iftar Ramadhan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Klitih Mulai Marak Lagi di Bantul, Libatkan Pelajar
Polisi Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
ALADDIN RAMADHAN di Burza Hotel Yogyakarta
Tiket KA Mudik Lebaran Masih Tersedia
Padat Karya Serentak Dimulai, Membantu Penekanan Angka Kemiskinan
Aksi Klitih Kembali Marak Saat Ramadan, JPW Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku
Perkara Mario Dandy dan Shane Segera Disidangkan
Nama Erick Thohir dan Andika Perkasa Masuk Radar Cawapres Anies Baswedan
Indonesia Raya Berkumandang, Pebalap Astra Honda Sapu Bersih Podium ARRC Thailand