HP dan Baju Baru Ungkap Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur
Agusigit
11 Januari 2023, 19:47 WIB

Ilustrasi
Krjogja.com - PURWOREJO - Perbuatan cabul seorang pria berinisial Ek (30), warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, terhadap gadis di bawah umur berinisial B (15), terungkap berkat cincin dan baju baru. Polres Purworejo meringkus pria itu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono mewakili Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada bulan April 2022. "Korban dicek dan saat ini dalam kondisi mengandung," katanya kepada KRJOGJA.com, Rabu (11/1/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kata Khusen, pelaku mengirimkan pesan WA ke ponsel korban. Kemudian, pelaku datang ke rumah korban pada malam hari.
Saat itu, lanjutnya, kedua orang tua berangkat bekerja dan meninggalkan korban seorang diri di rumah. "Pelaku datang dan masuk ke dalam kamar, lalu mengunci dari dalam dan terjadi perbuatan jahat itu," ucapnya.
Pada kesempatan lain, katanya, pelaku membelikan cincin emas dan sejumlah pakaian untuk korban. "Di sini kemudian orang tua curiga, dan menanyakan hal itu kepada korban. Korban mengaku jika barang tersebut merupakan pemberian pelaku," ungkapnya.
Korban juga mengaku sudah dicabuli pelaku. Menurutnya, orang tua membawa korban untuk melakukan visum. Hasilnya, korban dinyatakan sedang mengandung.
Orang tua tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Purworejo. "Kami bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," tegasnya.
Tersangka Ek dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. "Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (Jas)
BERITA TERKAIT
4 Warung Pecel 'Wajib Mampir' Saat Berkunjung ke Ponpes Gontor 1
Bulan Ramadan, Hotel Ini Tawarkan Promo Staycation Rp 500 Ribu Tiga Hari
Deretan Kelompok Musik Indonesia dengan Lagu Religi Terpopuler
Kiki Narendra Ternyata Seorang Dokter Problematik, Intip Cerita di Baliknya!
Kemenkominfo Adakan Kelas Video Podcast Literasi Digital
Perumda Air Minum Tirta Satria Bangun Bak Pra Sedimentasi
Seruan Pola Hidup Sehat di Adeging Pura Mangkunegaran 2023
Ngeri! Melihat Dari Dekat Lokasi 'Mercon Maut' Kaliangkrik
Bulutangkis Vietnam Challenge 2023: Jafar/Aisyah Bawa Pulang Gelar Untuk Merah Putih
PBNU Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Publik Kepada Polri
Pingin Buka Puasa dengan Menu Beragam? ke Masjid Syuhada Yuk..
BRI Boyong 7 Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2023
Sinergi Telkom dan BPKP Hadirkan Solusi untuk Mudahkan Pemantauan Gangguan Jaringan
Realisasikan Pembangunan JLT, Sukoharjo Butuh Rp 360 M
Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Pemerintah Sediakan Ribuan Kebutuhan
Kekerasan Jalanan Masih Terjadi, Sultan Minta Ortu Tanggung Jawab
Record Store Day Yogyakarta Bakal Digelar di Bengkel Kopi
MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Berikut Langkahnya!
Gospeng dan Pak Tan Sambut Ramadan Lewat Lagu 'Selak Imsyak' Ingatkan Sahur
Kapolda Jateng Tinjau Ledakan Kaliangkrik, Bahan Mercon Termasuk Low Explosive
10 Spot Ngabuburit Favorit Keluarga di Sragen