HP dan Baju Baru Ungkap Aksi Cabul pada Gadis di Bawah Umur

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur diamankan polisi. (Foto Dok Polres Purworejo)
Krjogja.com - PURWOREJO - Perbuatan cabul seorang pria berinisial Ek (30), warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, terhadap gadis di bawah umur berinisial B (15), terungkap berkat HP, cincin, dan baju baru. Polres Purworejo meringkus pria itu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono mewakili Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada bulan April 2022. "Korban dicek dan saat ini dalam kondisi mengandung," katanya kepada Krjogja.com, Rabu (11/1/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kata Khusen, pelaku mengirimkan pesan WA ke ponsel korban. Kemudian, pelaku datang ke rumah korban pada malam hari.
Saat itu, lanjutnya, kedua orang tua berangkat bekerja dan meninggalkan korban seorang diri di rumah. "Pelaku datang dan masuk ke dalam kamar, lalu mengunci dari dalam dan terjadi perbuatan jahat itu," ucapnya.
Pada kesempatan lain, katanya, pelaku membelikan ponsel, cincin emas, dan sejumlah pakaian untuk korban. "Di sini kemudian orang tua curiga, dan menanyakan hal itu kepada korban. Korban mengaku jika barang tersebut merupakan pemberian pelaku," ungkapnya.
Korban juga mengaku sudah dicabuli pelaku. Menurutnya, orang tua membawa korban untuk melakukan visum. Hasilnya, korban dinyatakan sedang mengandung.
Orang tua tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Purworejo. "Kami bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," tegasnya.
Tersangka Ek dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. "Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.(Jas)
BERITA TERKAIT
Lebaran Tahun Ini THR Dipercepat
Artis Cilik Lumpuh Korban Prank Tarik Kursi, Begini Kronologinya
Ribuan Mercon Siap Edar Diamankan Polisi
6 Personel Band Memutuskan Hijrah, Rata-rata Ketika Ada di Puncak Ketenaran
Polsek Kranggan Cek Ketersediaan Barang dan Stabilitas Harga Sembako
Sinetron Amanah Wali 7, Temani Sahur Tiap Hari di RCTI
Berikut Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional Lebaran Setelah Dimajukan
Pelatih Bela Diri Cabuli Murid, Iming-imingi Jadi Atlet Profesional
Mitos Kala Munyeng, Alat Tulis Sunan Giri yang Berubah Jadi Keris
Gratisan! Manchester United Lirik 9 Pemain Ini
Aksi Borong Oralit Viral, Konon Agar Awet Kenyang, Begini Imbaun Kemenkes
Wacana Libur Maju, Pemkab Sukoharjo Tunggu Pengumuman Resmi Pusat
Duit Cekak, Ini Resep Sahur Sederhana Ala Anak Kos, Dijamin Lezat dan Hemat
ASN Purworejo Tewas di Sungai Bogowonto, Motor Parkir di Jembatan Liwung
ASN Sukoharjo Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan
Rutan Salatiga Beri Wabin Program 'Ngaos Alquran' Selama Ramadan
Puasa, DPRD Klaten Rapat Paripurna Malam Hari
Maret 2023, Telkomsel Lanjutkan Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di Jawa Tengah
Majalah SIBAKUL Pemda DIY Sabet Silver Winner
Pemkot Salatiga Bentuk Tim Percepatan Proyek Exit Tol Pattimura
Satpol PP Pasang Peringatan Pembangunan Perumahan Shappire Mansion