HP dan Baju Baru Ungkap Aksi Cabul pada Gadis di Bawah Umur

user
Primaswolo Sudjono 12 Januari 2023, 04:34 WIB
untitled

Krjogja.com - PURWOREJO - Perbuatan cabul seorang pria berinisial Ek (30), warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, terhadap gadis di bawah umur berinisial B (15), terungkap berkat HP, cincin, dan baju baru. Polres Purworejo meringkus pria itu dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono mewakili Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada bulan April 2022. "Korban dicek dan saat ini dalam kondisi mengandung," katanya kepada Krjogja.com, Rabu (11/1/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kata Khusen, pelaku mengirimkan pesan WA ke ponsel korban. Kemudian, pelaku datang ke rumah korban pada malam hari.

Saat itu, lanjutnya, kedua orang tua berangkat bekerja dan meninggalkan korban seorang diri di rumah. "Pelaku datang dan masuk ke dalam kamar, lalu mengunci dari dalam dan terjadi perbuatan jahat itu," ucapnya.
Pada kesempatan lain, katanya, pelaku membelikan ponsel, cincin emas, dan sejumlah pakaian untuk korban. "Di sini kemudian orang tua curiga, dan menanyakan hal itu kepada korban. Korban mengaku jika barang tersebut merupakan pemberian pelaku," ungkapnya.

Korban juga mengaku sudah dicabuli pelaku. Menurutnya, orang tua membawa korban untuk melakukan visum. Hasilnya, korban dinyatakan sedang mengandung.

Orang tua tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Purworejo. "Kami bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," tegasnya.

Tersangka Ek dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. "Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.(Jas)

Kredit

Bagikan